Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Trisakti
Kab/Kota: Guntur, Manado
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
HEADLINE: Kisruh Status Tersangka Korupsi Kepala Basarnas, Nyali Pimpinan KPK Dipertanyakan
Liputan6.com Jenis Media: News
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menyatakan kisruh yang terjadi dalam penanganan korupsi Basarnas tampak sekali keterpurukan pimpinan KPK. Azmi menilai wibawa Firli Bahuri Cs sudah berada di titik nadir, bahkan di hadapan para pegawai KPK.
"Dari kasus ini tampak keterpurukan pimpinan KPK. Pegawai KPK sendiri meragukan sikap pimpinan. Semestinya semua pimpinan KPK harus bertanggung jawab. Dari kejadian ini Ketua KPK seharusnya mundur," ujar Azmi kepada Liputan6.com, Senin, 31 Juli 2023.
Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia itu berharap Presiden Joko Widodo memberikan perhatian serius pada masalah ini. Bukan saja pada perkara korupsi yang sedang ditangani, tapi secara kelembagaan Jokowi juga harus menyelamatkan KPK.
"Kini telah berkembang protes internal pegawai KPK yang bisa menjadi keadaan darurat di KPK, sehingga Presiden harus melakukan terobosan yang bersifat darurat untuk segera menunjuk plt ketua KPK, tidak memperpanjang masa jabatan komisioner KPK saat ini," tuturnya.
Desakan agar Firli Cs mundur dari lembaga antirasuah kian kencang lantaran polemik penanganan korupsi pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.
"Pengunduran diri karena telah berlaku tidak profesional dan mencederai kepercayaan publik, lembaga KPK maupun pegawai KPK," kata pegawai KPK dalam surat terbuka.
Mantan penyidik senior KPK Herbert Nababan menyatakan Asep Guntur Rahayu tidak perlu mundur dari jabatan Direktur Penyidikan sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi. Sebab jika mundur, maka perkara OTT Basarnas bisa tidak berjalan sebagaimana mestinya proses penegakan hukum.
"Sebaiknya Asep Guntur tidak perlu mundur agar pemahaman pimpinan KPK yang kurang terhadap UU KPK itu sendiri tidak semakin membuat KPK seperti saat ini," kata Herbert dalam keterangan tertulis diterima, Minggu (30/7/2023).
Menurut Herbert, yang layak harus mundur adalah pimpinan KPK karena seperti sangat tidak bertanggung jawab dan menyalahkan anak buah atas apa yang pimpinan KPK perintahkan melalui tanda tangan sprinlidik dan sprindik kepada anak buahnya.
"Terlebih Firli Bahuri yang saat ini sebagai Ketua KPK yang selayaknya mundur atas kekisruhan ini," tegas Herbert.
Diketahui, saat kisruh soal OTT Basarnas terjadi, Firli Bahuri tengah berada di Manado, Sulawesi Utara. Firli saat itu menghadiri beberapa kegiatan di Manado sambil didampingi Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey. Salah satu kegiatan yang dilakukan Firli, yakni meresmikan gedung dan main badminton.
Tak adanya Ketua KPK saat polemik terjadi membuat desakan mundur terhadap pimpinan kian santer. Salah satunya muncul dari Ketua KPK periode 2011-2025 Abraham Samad. Menurut Samad, bentuk tanggung jawab yang bisa dilakukan pimpinan KPK atas polemik ini yakni dengan mengundurkan diri.
"Salah satu bentuk tanggung jawab yang dilakukan pimpinan KPK, dia harus mundur dong, bukan direktur penyidiknya, tapi pimpinan KPK yang harus mundur. Itu bentuk pertanggungjawaban dari mereka sebenarnya. Apa yang terjadi sekarang ini sesuatu yang tidak pernah terjadi sebelumnya, dan ini sangat memalukan. Ini menggambarkan betapa tidak profesionalnya pimpinan KPK dalam menangani kasus-kasus," kata Samad.
Senada, mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto pun menyebut demikian. Menurut Bambang, polemik yang terjadi atas OTT Basarnas ini merupakan waktu yang tepat agar pimpinan KPK diberhentikan.
"Dan sangat layak diminta untuk mengundurkan diri atau diberhentikan," kata Bambang.
Sentimen: negatif (100%)