Tata Kelola Registrasi IMEI Perlu Disempurnakan
Tirto.id Jenis Media: News
"Dalam perjalanannya, tata kelola registrasi IMEI perlu disempurnakan," ujar Agus, Senin (31/7/2023).
Agus mengatakan Kemenperin sejak lama telah berkomitmen membongkar praktik akses ilegal terhadap Centralized Equipment Identity Register (CEIR). CEIR merupakan basis data yang menyimpan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) dari ponsel yang beredar di Indonesia.
“Ketika Pemerintah meluncurkan program registrasi IMEI, tentu juga dibarengi dengan upaya untuk bisa mengurangi telepon seluler (ponsel) ilegal yang masuk ke Indonesia," ujarnya.
Agus menjelaskan tujuan pemerintah menerapkan IMEI untuk mempermudah melakukan pengamanan terhadap HP yang akan beredar di Indonesia. Baik itu ponsel yang diproduksi di dalam negeri maupun impor semuanya harus mendapatkan validasi IMEI.
"Semua HP yang didaftarkan IMEI ini dikelola melalui sebuah teknologi yang disebut dengan CEIR.CEIR ini dikelola oleh empat lembaga institusi, yang pertama tentu kami, Kemenperin, kedua Kominfo, ketiga Beacukai, dan keempat adalah operator itu sendiri," jelasnya.
Bareskrim Polri sebelumnya mengungkap kasus dugaan pelanggaran aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI). Pelaku merupakan ASN dari Kemenperin dan Bea Cukai.
"Kami mengamankan F, aparatur sipil negara Kementerian Perindustrian dan A, aparatur sipil negara Dirjen Bea Cukai,” ucap Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada di Mabes Polri, Jumat (28/7/2023).
Sementara empat tersangka lain berasal dari pihak swasta yang menjadi pemasok alat komunikasi elektronik.
“Inisial (empat tersangka) P, D, E, P. Semua adalah (pekerja) swasta,” lanjut Wahyu.
Modus komplotan ini ialah mendaftarkan 191.995 IMEI ilegal pada aplikasi Centralized Equipment Identity Register (CEIR) milik Kementerian Perindustrian. Aksi mereka berlangsung pada 10-20 Oktober 2022.
Lantas ada akun perdagangan elektronik yang menjual jasa buka blokir IMEI tidak sah dengan mengatasnamakan Kementerian Perindustrian.
“Modus pelaku ini adalah tidak melakukan proses permohonan IMEI, hingga mendapatkan persetujuan Kemenkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukan data IMEI tersebut ke dalam aplikasi CEIR,” jelas Wahyu.
Kerugian negara lantaran pendaftaran 191.995 IMEI ilegal mencapai Rp353.748.000.000. Para tersangka dijerat Pasal 46 ayat (1), Pasal 30 ayat (1), Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1), Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Sentimen: negatif (99.9%)