Sentimen
Positif (99%)
1 Agu 2023 : 09.24
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Tesla

Pemerintah Ubah Insentif Produsen EV, dari TKDN-Impor CBU

1 Agu 2023 : 16.24 Views 1

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

Pemerintah Ubah Insentif Produsen EV, dari TKDN-Impor CBU

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bakal mengubah skema pemberian insentif kepada produsen mobil listrik guna menggaet investor untuk menanamkan modal di Indonesia.

Insentif yang diberikan berupa kemudahan yang diberikan, seperti relaksasi pajak PPN, penyesuaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), hingga relaksasi impor kendaraan Completely Built Up (CBU).

"TKDN akan ditinjau, begitu juga dengan insentif CBU (Completely Built Up) juga akan ditinjau. Jadi nanti yang dilihat bukan dari jumlah berapa besarnya, tapi jumlah produk yang dihasilkan. itu perbedaanya," ungkap Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko usai Rapat Terbatas soal Mobil Listrik di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (31/7/2023).

-

-

Moeldoko, yang juga menjabat Ketua Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia, mengatakan nantinya pemberian insentif akan diberikan hingga tahun 2026 mendatang, dengan tujuan menggaet investasi baru. Meski, dirinya belum mau membeberkan lebih detail.

"Iya (menggaet investasi) yang tadi di batasi tuh jumlah TKDN-nya sekarang disesuaikan. intinya Perpres 55 (tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai) direvisi," katanya.

Secara terpisah, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan insentif untuk mobil listrik yang diusulkan terkait pajak mobil CBU bakal di 0% kan.

"Ini sedang kita rumuskan, tentu bersama Kementerian Keuangan, tapi tadi Pak Presiden sudah menyetujui. Jadi semua kebijakan fiskal harus kompetitif," katanya.

Selain itu, aturan TKDN yang tertuang dalam Perpres 55 terkait mobil listrik, nantinya pengusaha juga akan merelaksasi aturan wajib kandungan lokal 40% dari mulanya diterapkan pada 2024, mundur menjadi 2026.

"Dalam Perpres 55 diatur bahwa wajib TKDN 40% ini pada tahun 2024, nah itu kita relaksasi jadi 40% di tahun 2026," kata Agus Gumiwang.

Namun demikian, penerapan hal ini tergantung dari kesiapan industri dalam negeri menyuplai komponen baterai mobil listrik. Diharapkan, TKDN 40% pada produksi dalam negeri bisa dicapai lebih cepat.


3 Syarat Tesla Cs

Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves Septian Hario Seto mengatakan ada tiga syarat agar merekan mobil listrik internasional mau berinvestasi di Indonesia. Pertama, mereka masih menginginkan diperbolehkan impor CBU (Completely Built Up).

"Pertama mereka menginginkan impor CBU, karena apa? mereka ingin menguji pasar mereka ingin menguji pasar. model EV seperti apa yang cocok di Indonesia karena ini sangat penting bagi mereka," katanya dalam Nickel Conference 2023.

Kemudian syarat yang kedua, Seto mengungkapkan bahwa para investor internasional itu meminta untuk disesuaikannya Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Seto mengungkapkan bahwa Indonesia saat ini memberikan syarat waktu dua tahun agar TKDN bisa mencapai 60%.

"Yang kedua adalah penyesuaian konten lokal. Ya. Pada dasarnya, Indonesia mengharuskan waktu dua tahun lebih cepat untuk mencapai 60% kandungan lokal. Ini juga menimbulkan masalah," tambahnya.

Dan yang terakhir, Seto menyebutkan bahwa syarat yang diminta adalah adanya insentif investasi di Indonesia.

"Pemberian insentif seperti insentif perpajakan dan pembebasan bea masuk untuk mengurangi biaya awal mendirikan pabrik," tandasnya.


[-]

-

Loh! Tiba-tiba Luhut Sebut Kendaraan Listrik Bukan Disubsidi
(wia)

Sentimen: positif (99.5%)