Sentimen
Negatif (99%)
31 Jul 2023 : 23.06

Satpol PP dan Polres Tebingtinggi Tertibkan Pengemis dan Penjual Bendera

31 Jul 2023 : 23.06 Views 1

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

Satpol PP dan Polres Tebingtinggi Tertibkan Pengemis dan Penjual Bendera

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Gabungan personel Polres Tebingtinggi Sat Binmas dan Satpol PP melakukan penertiban terhadap pengemis dan penjual bendera di titik persimpangan empat lampu merah Jalan Sudirman dan Jalan Ahmad Yani Kota Tebingtinggi, Senin (31/7/2023).

Penertiban pengemis dan penjual bendera ini bertujuan untuk memberikan rasa aman bagi pengendara kenderaan di simpang empat lampu merah dan juga menanggapi banyaknya keluhan masyarakat pengguna jalan raya yang merasa terganggu saat berhenti dengan aktifitas pengemis dan pedagang.

Kapolres Tebingtinggi melalui Kasat Binmas AKP BSM Tarigan mengatakan Polres Tebingtinggi bersama-sama dengan Satpol PP Kota Tebingtinggi melakukan imbauan kepada pedagang yang menjual bendera merah putih yang berada di simpang empat Kota Tebingtinggi, agar tidak mengganggu aktifitas para pengguna jalan dan tidak melakukan pemaksaan pada saat menjual benderanya.

“Kami juga melakukan patroli dan penertiban kepada para pengemis dan anak jalanan serta kotak amal yang berada di rute yang sudah ditentukan dimana banyak aktifitas para pengemis dan anak jalanan namun belum ditemukan sasarannya,” bilang AKP BSM Tarigan.

Kasatpol PP Kota Tebingtinggi, Yustin Bernat Hutapea mengatakan pihaknya menurunkan personel Satpol PP untuk membantu pihak Polres Tebingtinggi dalam pengamanan dan penertiban pengemis, peminta kotak amal dan anak pank serta pedagang bendera di titik-titik inti Kota Tebingtinggi.

“Kita hanya membantu untuk menertibkan,” tutupnya (ian/ram)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Gabungan personel Polres Tebingtinggi Sat Binmas dan Satpol PP melakukan penertiban terhadap pengemis dan penjual bendera di titik persimpangan empat lampu merah Jalan Sudirman dan Jalan Ahmad Yani Kota Tebingtinggi, Senin (31/7/2023).

Penertiban pengemis dan penjual bendera ini bertujuan untuk memberikan rasa aman bagi pengendara kenderaan di simpang empat lampu merah dan juga menanggapi banyaknya keluhan masyarakat pengguna jalan raya yang merasa terganggu saat berhenti dengan aktifitas pengemis dan pedagang.

Kapolres Tebingtinggi melalui Kasat Binmas AKP BSM Tarigan mengatakan Polres Tebingtinggi bersama-sama dengan Satpol PP Kota Tebingtinggi melakukan imbauan kepada pedagang yang menjual bendera merah putih yang berada di simpang empat Kota Tebingtinggi, agar tidak mengganggu aktifitas para pengguna jalan dan tidak melakukan pemaksaan pada saat menjual benderanya.

“Kami juga melakukan patroli dan penertiban kepada para pengemis dan anak jalanan serta kotak amal yang berada di rute yang sudah ditentukan dimana banyak aktifitas para pengemis dan anak jalanan namun belum ditemukan sasarannya,” bilang AKP BSM Tarigan.

Kasatpol PP Kota Tebingtinggi, Yustin Bernat Hutapea mengatakan pihaknya menurunkan personel Satpol PP untuk membantu pihak Polres Tebingtinggi dalam pengamanan dan penertiban pengemis, peminta kotak amal dan anak pank serta pedagang bendera di titik-titik inti Kota Tebingtinggi.

“Kita hanya membantu untuk menertibkan,” tutupnya (ian/ram)

Sentimen: negatif (99.6%)