Sentimen
Negatif (88%)
1 Agu 2023 : 01.30
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Depok

Mengaku Pailit, Uang Pajak Digunakan Untuk Biaya Operasional Perusahaan

1 Agu 2023 : 01.30 Views 1

JabarEkspress.com JabarEkspress.com Jenis Media: News

Mengaku Pailit, Uang Pajak Digunakan Untuk Biaya Operasional Perusahaan

JABAR EKSPRES – Meski sudah mengembalikan uang pajak yang sudah disakukan, sidang pengemplang pajak di Pengadilan Negeri (PN) Depok tetap dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi.

Namun, tersangka Pengemplang Pajak Dirut PT Timbul Mas Raya (TMR) yang berlokasi di Cinere, Kota Depok, Achmad Arief Sardjono cukup percaya diri dengan tidak menghadirkan saksi dalam sidang tersebut. Pihaknya hanya memberikan keterangan atas tindakan yang telah dilakukan kepada majelis hakim.

Dalam keterangannya, pihaknya mengaku telah menggunakan uang pajak, yang seharusnya dibayar ke negara, untuk kebutuhan operasional PT TMR.

BACA JUGA: Awas! Buang Sampah Sembarangan di Kota Depok Bakal di OTT

Padahal dia mengatakan pihaknya telah menerima 10 persen dari uang kontrak yang telah disepakati untuk biaya mengangkut batubara kepada customer PT TMR.

“Saya tahu saya punya kewajiban pajak, tapi uangnya saya pergunakan untuk biaya operasional perusahaan,” kata Achmad Arief Sardjono di Ruang Sidang 3 Candra, PN Depok, Senin (31/7).

Padahal, sebelumnya dia juga mengakui telah menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada 18 April 2019, namun tersangka tetap tidak mau membayarkan pajak yang dimaksud.

Padahal menurutnya semua costumer PT TMR telah membayar lunas biaya kontrak ditambah 10 persen PPN yang dititipkan untuk dibayarkan. Pihaknya juga mengaku telah memberikan faktur pajak secara elektronik kepada customer PT TMR.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut Dimas Praja mengatakan meskipun telah mengembalikan uang pajak yang dikemplang bukan menjadi jaminan kalau tersangka bisa terbesar dari delik hukum.

“Kalau pembayaran pajak kan memang suatu kewajiban, tapi tidak akan menghentikan proses persidangan, dan proses persidangan akan dilanjutkan hingga Senin (14/7) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan,” kata Dimas Praja.

BACA JUGA: Banyak Warga Parkir Liar, Dishub Kota Depok Siapkan Aturan Denda Parkir

Sebelumnya diberitakan, Kejari Depok telah selamatkan uang negara sebesar Rp 3.197.192.466 dari pengemplang pajak di Kota Depok.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Mia Banulita di Depok, Kamis 27 Juli 2023 mengatakan dua terdakwa ini yaitu AAS dan AAM.

Sentimen: negatif (88.6%)