Sentimen
Negatif (99%)
29 Jul 2023 : 20.59
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Alexander Marwata soal Polemik OTT Basarnas: Itu Kekhilafan Pimpinan KPK

29 Jul 2023 : 20.59 Views 6

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Alexander Marwata soal Polemik OTT Basarnas: Itu Kekhilafan Pimpinan KPK

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyebut penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto merupakan kekhilafan tim penyelidik dan penyidik.

Diketahui dua prajurit militer aktif tersebut ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan.

Baca Juga

Anggota DPR: OTT Pejabat Basarnas Sah Demi Hukum

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meluruskan pernyataan Johanis. Menurutnya yang melakukan kekhilafan adalah pimpinan KPK, sedangkan penyelidik dan penyidik telah bekerja sesuai tugasnya.

“Saya tidak menyalahkan penyelidik/penyidik maupun jaksa KPK. Mereka sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya. Jika dianggap sebagai kekhilafan itu kekhilafan pimpinan,” kata Marwata dalam keterangannya, Sabtu (29/7).

Alex mengungkapkan penetapan tersangka Henri dan Afri telah sesuai aturan yang termaktub di Pasal 11 butir 14 KUHAP, yakni lembaga antirasuah menetapkan tersangka berdasarkan kecukupan dua alat bukti permulaan.

“Dua alat bukti yaitu keterangan para pihak yang tertangkap dan barang bukti berupa uang, serta bukti elektronis berupa rekaman penyadapan/percakapan,” jelasnya.

Baca Juga

Ketua IM57+ Institute Tuding Pimpinan KPK Cuci Tangan soal Khilaf Kasus Basarnas

Menurut Alex, dari sisi kecukupan alat bukti sudah cukup bagi KPK untuk menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka. Terlebih, dalam gelar perkara pihak Puspom TNI juga tidak ada yang menyatakan menolak atau keberatan atas penetapan status tersangka.

“Semua diberi kesempatan berbicara untuk menyampaikan pendapatnya. Dalam ekspose juga disimpulkan untuk oknum TNI penanganannya akan diserahkan ke Puspom TNI,” tutur Alex.

Oleh karena itu, lanjut Alex, KPK tidak menerbitkan sprindik atas nama Henri dan Afri yang diduga sebagai pelaku. Karena, nantinya yang mengeluarkan sprindik adalah pihak TNI.

Dia menyebut, secara substansi atau materiil sudah cukup alat bukti untuk menetapkan dua anggota TNI tersebut sebagai tersangka.

“Secara administratif nanti TNI yang menerbitkan sprindik untuk menetapkan mereka sebagai tersangka setelah menerima laporan terjadinya peristiwa pidana dari KPK,” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Mahfud MD Minta Perdebatan soal Penanganan Kasus Kabasarnas Disudahi

Sentimen: negatif (99.9%)