Dolar Eksportir Wajib Simpan di RI Berlaku Besok, Ini Alurnya
CNBCindonesia.com Jenis Media: News
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mulai menerapkan ketentuan baru devisa hasil ekspor (DHE) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 pada 1 Agustus 2023, atau tepatnya besok, Selasa. Alur ketentuan pelaporan pun telah disiapkan.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, karena ketentuan itu mulai berlaku pada 1 Agustus 2023, maka per hari itu DHE sumber daya alam yang sesuai ketentuan PP 36/2023 harus sudah masuk ke sistem keuangan Indonesia (SKI).
"Ini berarti tanggal devisa yang masuk per 1 Agustus DHE SDA mulai masuk ke SKI maka diberlakukan seluruh ketentuan PP 36," kata dia saat dalam acara sosialisasi PP 36/2023, Senin (31/7/2023).
DHE SDA yang diperoleh para eksportir minimal US$ 250.000 per dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) itu harus sudah masuk ke rekening khusus atau reksus DHE SDA pada 1 Agustus 2023. 30% DHE SDA yang diterima pada rekss wajib ditempatkan dalam SKI.
"Jangka waktu pemasukan DHE SDA yang paling lama 3 bulan setelah bulan ekspor, jadi PEB-PEB sebelum Agus masih bisa masuk di September, Oktober," uca Susiwijono.
"Sehingga ada beberapa PEB yang tanggalnya sebelum 1 Agustus ini sudah berlaku kewajiban PP 36 di mana 30% dari DHE SDA yang diterima sudah harus masuk dan ditempatkan di reksus," tegasnya.
Foto: Simulasi pelaksaan DHE SDA. (Dok. Kemenko Perekonomian)Simulasi pelaksaan DHE SDA. (Dok. Kemenko Perekonomian)
DHE itu ditempatkan di lembaga penerbitan reksus paling singkat 3 bulan, yaitu di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) khusus debitur LPEI dan bank yang telah melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing atau valas.
Adapun instrumen penempatan DHE SDA di antaranya reksus DHE SDA yang sama, instrumen perbankan, instrumen keuangan yang ada di LEPI, serta instrumen yang disediakan langsung oleh Bank Indonesia.
Setelah dana-dana itu masuk ke dalam SKI, Susiwijono mengatakan, pasca jatuh tempo tiga bulan sejak Agustus 2023 itu, atau tepatnya pada 1 November 2023, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan akan langsung menyampaikan hasil pengawasannya ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Hasil pengawasan ini memuat pelaporan terhadap para eksportir yang patuh atau tidak patuh terhadap ketentuan DHE SDA berdasarkan PP 36/2023. Jika ada eksportir yang tidak patuh, maka dipastikannya akan mendapatkan sanksi penangguhan layanan ekspor.
"Berarti di sekitar 1 November dari BI dan OJK menyampaikan hasil pengawasan ke DJBC untuk dilakukan pengenaan sanksi sesuai PP 36 yaitu penangguhan layanan ekspor," tutur Susiwijono.
Sementara itu, jika hasil pengawasan menunjukkan eksportir patuh dalam ketentuan DHE ini maka akan mendapatkan insentif dari berbagai institusi seperti Bank Indonesia terkait dengan bunga, insentif perpajakan dari Kemenkeu, serta ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik.
"Insentif baik terkait dengan PPh kemudian juga insentif-insentif lain, nanti BI terkait bunga atas dana valas yang ditempatkan di reksus, kemudian OJK terkait dengan insentif untuk dapat menggunakan dana retensi ini untuk cash collateral dan beberapa yang lain," ungkapnya.
[-]
-
Pak Jokowi, Aturan Baru Dolar Eksportir Kok Belum Rampung?(mij/mij)
Sentimen: negatif (72.7%)