Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Ketua KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Kabasarnas Sesuai Prosedur Hukum
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto terkait kasus dugaan suap dianggap telah menyalahi prosedur hukum.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri buka suara. Ia menegaskan seluruh rangkaian kegiatan KPK dalam penanganan kasus dugaan suap di Basarnas telah sesuai prosedur hukum.
Baca Juga
Eks Penyidik KPK: Seharusnya yang Mundur Firli Cs Bukan Brigjen Asep
“Terkait operasi tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku,” kata Firli dalam keterangannya, Sabtu (29/7).
Firli menjelaskan pihaknya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Basarnas pada Selasa (25/7) lalu. Dalam operasinya senyap itu, KPK mengamankan 11 orang dan barang bukti uang tunai sebesar Rp 999,7 juta.
Kemudian, KPK melakukan penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidananya dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
“Maka KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan para pihak atas perbuatannya sebagai tersangka,” jelas dia.
Firli kemudian menjelaskan pengertian tertangkap tangan merujuk Pasal 1 butir 19 KUHAP. Menurut pasal itu, tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana.
Atau dengan segera sudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya.
Baca Juga
Ketua IM57+ Institute Tuding Pimpinan KPK Cuci Tangan soal Khilaf Kasus Basarnas
Setelah dilakukan tangkap tangan, kata Filri, maka dugaan tindak pidana harus sudah ditentukan dan ditetapkan sebagai peristiwa tindak pidana korupsi. Sekaligus menetapkan status hukum para pihak terkait dalam waktu 1x24 jam.
Firli memahami bahwa di antara pihak yang tertangkap tangan ada oknum TNI. Adapun penanganan kasus hukum terhadap prajurit militer diproses melalui peradilan militer.
Oleh karena itu, dalam proses gelar perkara pada kegiatan tangkap tangan di Basarnas, KPK turut melibatkan POM TNI untuk mengikuti gelar perkara sampai penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait.
“KPK melanjutkan proses penanganan perkara yang melibatkan para pihak dari swasta atau non-TNI/Militer, dan menyerahkan penanganan perkara yang melibatkan Oknum Militer/TNI kepada TNI untuk dilakukan koordinasi penanganan perkaranya lebih lanjut,” ungkapnya.
Purnawirawan jenderal polisi ini menambahkan, kewenangan KPK dalam mengkoordinasikan proses hukum terkait kasus ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 42 UU KPK Juncto Pasal 89 KUHAP.
Pasal 42 UU KPK berbunyi “Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum".
Firli menegaskan, seluruh rangkaian proses hukum di KPK dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan perkara adalah tanggung jawab penuh pimpinan KPK.
Dalam kesempatan ini, Firli juga menyampaikan terima kasih atas dukungan penuh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memproses dugaan tindak pidana korupsi ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dan mendorong perbaikan sistem khususnya pengadaan barang dan jasa pemerintah agar tidak terjadi kerugian keuangan negara, demi kemajuan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia,” pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
Alexander Marwata soal Polemik OTT Basarnas: Itu Kekhilafan Pimpinan
Sentimen: negatif (100%)