Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Solo
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Gibran akan Koordinasi dengan Kemenhan Terkait Persoalan Benteng Vastenburg
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung melelang sejumlah tanah yang ada di kawasan benda cagar budaya Benteng Vastenburg. Hal itu dilakukan karena tanah dan bangunan itu diketahui milik Benny Tjokrosaputro terpidana korupsi Asabri.
Terkait hal itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyebut akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan terkait tanah Benteng Vastenburg selepas penyitaan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan dilelang Kejagung.
Baca Juga
BPN Solo Pastikan Bangunan Benteng Vastenburg Berstatus Cagar Budaya
Sedangkan status bangunan adalah aset Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang dilindungi UU sebagai Benda Cagar Budaya.
"Ya nanti saya koordinasikan (Kemenhan) lagi. Kita ikuti saja proses hukumnya," kata Gibran, Sabtu (29/7).
Gibran menegaskan status tanah Benteng Vastenburg adalah Hak Guna Bangunan (HGB). Pemkot pun berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini.
"Nanti saya selesaikan. Kami komitmen mempertahankan aset itu milik warga Solo," katanya.
Baca Juga
Kejari Jakarta Pusat Sita Benteng Vastenburg dan Waterboom Milik Benny Tjokrosaputro
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Solo, Suharsono mengatakan, pihaknya mendorong Pemkot Solo mengakuisisi petak lahan itu.
Usulan itu mengingat penyitaan harta benda yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi Asabri atas nama terpidana Benny Tjokro itu akan disertakan proses lelang aset oleh pihak Kejaksaan Agung RI
"Kalau hibah dari pemerintah dalam hal ini kejaksaan dihibahkan ke pemerintah kota. Tapi kalau jalan permohonan kita memohonkan HGB hak pakai melalui BPN. Makanya kami mendorong bagian aset dan BPN untuk bersinergi,” kata Suharsono. (Ismail/Jawa Tengah).
Baca Juga
DPRD Solo Desak Gibran Tuntaskan Permasalahan Benteng Vastenburg yang Disita Kejagung
Sentimen: netral (65.3%)