Sentimen
Positif (91%)
31 Jul 2023 : 17.47
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Banyumas

Heboh 8 Orang Tertimbun di Lubang Tambang, Begini Kata ESDM

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

31 Jul 2023 : 17.47
Heboh 8 Orang Tertimbun di Lubang Tambang, Begini Kata ESDM

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara perihal kasus terjebaknya sebanyak 8 penambang dalam lubang galian di Desa Pancurendang Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah sejak Selasa (25/7/2023).

Sebanyak 8 orang penambang tersebut dilaporkan terjebak di lubang tambang pada Selasa malam pukul 23.00 WIB. Hal itu bermula saat datangnya air secara tiba-tiba dan menggenangi area pertambangan.

Menanggapi kasus itu, Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ing Tri Winarno menyebutkan bahwa memang status dari pertambangan itu sendiri pun masih belum mendapatkan izin dari pemerintah alias pertambangan ilegal.

-

-

"Tambang ilegal, iya," ujar Tri saat ditanya status pertambangan dari kasus tersebut, saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (31/7/2023).

Dia mengatakan bahwa saat ini tengah dilakukan evakuasi penambang dari tambang emas yang terendam air di Banyumas itu. "Sedang dievakuasi mungkin di daerah lebih diini," tambahnya.

Mengutip CNN Indonesia, Polisi menyebut lokasi pertambangan emas tempat delapan penambang terjebak di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas sudah beroperasi sejak 2014. Namun, pertambangan itu belum memiliki izin.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan informasi ini berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kepala Dusun (Kadus) setempat.

"Hasil interogasi terhadap saudara Karipto (Kadus 2) bahwa untuk tambang emas yang belum berizin telah mulai dari tahun 2014 dan pertambangan rakyat tersebut menjadi mata pencarian 80 persen warga Desa Pancurendang," kata Agus dalam keterangannya, Jumat (28/7/2023).

Dari informasi yang dihimpun, kata Agus, pembukaan tambang itu merupakan hasil kesepakatan antara pemilik lahan dengan penambang.

Dalam kesepakatan itu ada pembagian hasil keuntungan yakni 20 persen untuk pemilik lahan, 20 persen untuk pemodal, dan 60 persen untuk pekerja.

Agus menyebut Polresta Banyumas bersama perangkat desa dan Dinas ESDM Kabupaten Banyumas pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat pada 2017 lalu.

Saat itu, Agus mengungkapkan ada permintaan dari warga agar pertambangan tetap bisa beroperasi. "Saat ini untuk lapak tambang sebanyak 35 lapak tambang, 30 aktif dan 5 tidak aktif, dengan pekerja masyarakat sekitar," ucap Agus.

Agus menuturkan pihak koperasi 'Sela Kencana' sebagai wadah para penambang pada tahun 2021 akhirnya mengajukan izin pertambangan rakyat (IPR). Namun, hingga kini perizinan itu belum juga terbit. "Mengajukan permohonan IPR ke Dinas ESDM Provinsi Jateng namun sampai sekarang belum turun perizinan," ujarnya.

Lebih lanjut, Agus mengatakan sampai saat ini Polresta Banyumas sudah memeriksa 22 orang saksi buntut insiden delapan penambang terjebak dalam lubang galian.


[-]

-

Bikin China Ketar-ketir, Jokowi Lakukan Ini
(pgr/pgr)

Sentimen: positif (91.4%)