Sentimen
Positif (66%)
31 Jul 2023 : 14.59
Informasi Tambahan

Institusi: UNJ

Kasus: KKN

Partai Terkait

Sinyal Bersedia Jadi Cawapres, Damai Lubis: Upaya Gibran dan Keluarga Selamatkan dari Jerat Hukum

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

31 Jul 2023 : 14.59
Sinyal Bersedia Jadi Cawapres, Damai Lubis: Upaya Gibran dan Keluarga Selamatkan dari Jerat Hukum

KNews.id- Gibran Rakabuming Raka (Gibran) yang memberikan sinyal menjadi calon wakil presiden (cawapres) merupakan upaya putra sulung Jokowi dan keluarga menyelamatkaan dari jerat hukum.

“Sinyal Gibran yang diungkapkan ketika di wawancara Rosianna Silalahi di Kompas TV merupakan upaya putra sulung Jokowi dan keluarga menyelamatkan dari jerat hukum dugaan kasus KKN yang telah dilaporkan dosen UNJ Ubedillah Badrun,” kata pengamat hukum dan politik Damai Hari Lubis kepada redaksi  suaranasional.com, Ahad (30/.

Menurut Damai, Gibran dan keluarga bisa aman ketika putra sulung Jokowi menjabat wakil presiden. “Pihak KPK dan Kejagung akan berfikir ulang ketika Gibran mempunyai jabatan wapres,” jelasnya.

Gaya politik Gibran, kata Damai mirip Jokowi yang seolah-olah menolak jabatan tapi sesungguhnya berambisi. “Gaya tolak copras-capres Jokowi juga diterapkan Gibran. Namun ada sinyal dari Gibran ketika ditanya soal keputusan MK, ia menjawab menunggu episode berikutnya. Ini merupakan sinyal keinginan menjadi cawapres,” ungkap Damai.

Ketika MK menolak judicial review batasan umur cawapres, kata Damai, maka Iriana Jokowi bisa menjadi cawapres. “Ada kemungkinan Prabowo menjadikan Iriana Jokowi sebagai cawapresnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Gibran memberikan isyarat bersedia menjadi calon wakil presiden.Pernyataan Gibran itu tersirat ketika diwawancarai Rosianna Silalahi di Kompas TV, Kamis (28/7).

Berikut wawancara Rosianna Silalahi dengan Gibran

Rosianna: Jika MK meloloskan uji materi dan membuka batas minimal capres dan cawapres, Mas Gibran akan ikut dalam bursa calon wakil presiden?.

Gibran: Gak usah, tak ada yang milih nanti

Rosianna: Banyak sekali kami dapat informasi Mas Gibran akan dipinang salah satu calon presiden sebut saja Pak Prabowo untuk menjadi pasangan Prabowo. Pak Prabowo calon presiden, Gibran calon wakil presidennya, Mas Gibran akan menerima itu?

Gibran: Kita tunggu saja keputusan dari MK

Rosianna: Tidak bisa mendapat kepastian bahwa sebenarnya. Kalau jawaban itu Mas Gibran, orang menangkapnya Mas Gibran mau menjadi wakil presiden?

Gibran: Yang lebih pintar banyak, yang lebih senior banyak

Rosianna: Kalau itu boleh dong, orang punya impresi dengan jawaban seperti itu. Mas Gibran mau menjadi wakil presiden?

Gibran: Itu sudah saya kasih jawaban

Rosianna: Mas Gibran tidak mau menjawab karena menjadi jejak digital ketika mengiyakan menjadi calon wakil presiden, Mas Gibran tidak punya bukti apa-apa tidak pernah menolak?

Gibran: Misalnya saya maju cawapres, Mbak Rosi mau nyoblos saya dan pasangan saya dengan kapasitas seperti ini?

Rosianna: Maksudnya Mas Gibran pasangan Pak Prabowo?

Gibran: Ya siapapun itu

Rosianna: Mau saja

Gibran: Bukan itu jawaban yang saya mau, harusnya menolak

Rosianna: Kalau tawaran itu demi bangsa dan negara, apa boleh buat?

Gibran: Ya ditunggu saja episode selanjutnya

Sebagaimana diketahui, sempat beredar kabar sosok Gibran masuk dalam radar cawapres pendamping bakal capres Partai Gerindra, Prabowo Subianto. Isu itu mencuat setelah Gibran dan Prabowo bertemu pada medio Mei lalu.

Namun demikian, Gibran menyebut bahwa usianya belum cukup untuk menjadi cawapres. Sebab, menurut Undang-undang Pemilu, seseorang baru boleh mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden pada usia 40 tahun. “Saya kan sudah jawab, tidak (maju pada Pilpres 2024),” kata Gibran, Kamis (25/5), dikutip dari TribunSolo.com.

“Umurnya belum cukup. Ilmunya belum cukup, pengalamannya belum cukup,” tutur orang nomor satu di Surakarta itu.

Akan tetapi, belakangan, aturan soal syarat minimal usia cawapres yang termaktub dalam UU Pemilu itu digugat ke MK. Penggugat merupakan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.

Dilansir dari berkas permohonan yang diunggah di laman resmi Mahkamah Konstitusi, keduanya mempersoalkan pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”. Pada berkas permohonan, Emran dan Pandu berpendapat bahwa ketentuan batas usia cawapres bertentangan dengan norma yang diatur dalam UUD 1945.

Ketentuan tersebut dianggap tidak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan serta kepastian hukum yang adil.

Permohonan uji materi yang diajukan pada awal Mei 2023 itu hingga kini masih bergulir di MK dan belum diputuskan hasilnya (FHD/sn).

 

Sentimen: positif (66%)