Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Solo
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Johanis Tanak
Imbas Suap di Basarnas, Jokowi bakal Evaluasi Jabatan Sipil Perwira Tinggi TNI
Solopos.com Jenis Media: News
SOLOPOS.COM - Kepala Basarnas Marsma Henri Alfiandi. (basarnas)
Solopos.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku jika dirinya tak mau lagi ada korupsi di instansi atau jabatan yang strategis sehingga pemerintah akan mengevaluasi perwira tinggi TNI yang menduduki jabatan sipil.
“Semuanya akan dievaluasi, tidak hanya masalah itu, semuanya, karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewenangan, terjadi korupsi,” ujarnya kepada wartawan di Sodetan Ciliwung Jakarta Timur, Senin (31/7/2023), dilansir Bisnis.com.
PromosiRekomendasi 5 Wisata di Solo Baru, Mau Apa Aja Ada!
Orang nomor satu di Indonesia itu juga turut merespon terkait langkah permintaan maaf dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Kepala Negara menilai bahwa permasalahan itu terjadi karena adanya miskoordinasi yang sebenarnya harus dilakukan semua instansi sesuai dengan aturan yang ada.
“Ya, itu menurut saya masalah koordinasi ya. Masalah koordinasi yang harus dilakukan semua instansi sesuai dengan kewenangan masing-masing menurut aturan. Sudah, kalau itu dilakukan rampung,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengaku khilaf dan meminta maaf atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap pejabat Basarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto.
Afri merupakan satu dari 11 orang yang terjaring OTT kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas, Selasa (25/7).
Afri dan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi lalu ditetapkan sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menceritakan bahwa saat OTT, penyelidik menemukan bahwa salah satu pihak yang terjaring merupakan personel TNI (Letkol Afri).
Hal itu disampaikan usai melakukan audiensi dengan pihak Mabes TNI di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
“Kami paham bahwa tim penyelidik kami ada kehilafan, ada kelupaan bahwasanya manakala melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani. Bukan KPK,” ujarnya saat konferensi pers usia audiensi tersebut, Jumat (28/7/2023).
Johanis menjelaskan bahwa terdapat empat lembaga peradilan di Indonesia sesuai Undang-undang (UU) yakni peradilan umum, militer tata usaha negara, dan agama.
Dengan demikian, ketika suatu perkara melibatkan anggota militer, maka proses hukum terhadap mereka akan diserahkan kepada otoritas militer.
Menurut pimpinan KPK berlatar belakang jaksa itu, terdapat kekeliruan dan kekhilafan dari lembaga antirasuah yang menangkap Letkol Afri.
Saat penangkapan Afri, penyelidik KPK menemukan barang bukti berupa uang Rp999,7 juta.
“Oleh karena itu dalam rapat tadi kami menyampaikan kepada teman-teman TNI, kiranya bisa disampaikan ke Panglima dan jajaran TNI atas kekhilafan ini, kami mohon dapat dimaafkan,” tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Imbas Korupsi Basarnas, Jokowi Bakal Evaluasi Perwira Tinggi TNI yang Duduki Jabatan Sipil”
Sentimen: negatif (99.2%)