Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Sukoharjo, Grogol, Solo
Tokoh Terkait
35 Aset Terpidana Benny Tjokro di Solo Baru Disita Kejaksaan
Krjogja.com Jenis Media: News
Ilustrasi
Krjogja.com - SUKOHARJO - Sebanyak 35 aset milik terpidana kasus Jiwa Sraya Benny Tjokro disita Kejaksaan di wilayah Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Penyitaan dilakukan terhadap tanah dan bangunan dimana salah satunya merupakan tempat wisata air Pandawa.
Camat Grogol Herdis Kurnia Wijaya, Sabtu (29/07/2023) mengatakan, aset terpidana kasus Jiwa Sraya Benny Tjokro diketahui ada di wilayah Solo Baru Kecamatan Grogol. Total ada 35 aset yang tersebar disejumlah desa seperti di Desa Gedangan, Desa Madegondo, Desa Telukan dan Desa Kwarasan yang semuanya berada di wilayah Kecamatan Grogol.
Aset terpidana kasus Jiwa Sraya Benny Tjokro tersebut sekarang sudah dilakukan penyitaan oleh Kejaksaan. Sebanyak 35 aset tersebut berstatus HGB dan salah satunya tempat wisata air Pandawa yang berada di Solo Baru, Kecamatan Grogol.
Pemerintah Kecamatan Grogol sudah diajak koordinasi oleh pihak Kejaksaan dan menjadi saksi untuk dititipi aset terpidana kasus Jiwa Sraya Benny Tjokro agar lahan yang disita tersebut nantinya tidak beralih tangan. Pengawasan juga dilakukan petugas untuk memastikan status penyitaan aset tetap berjalan. "Sebanyak 35 HGB yang disita Kejaksaan berada di Solo Baru Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo," ujarnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo Bekti Wicaksono, mengatakan, benar ada penyitaan aset milik terpidana kasus Jiwa Sraya Benny Tjokro disita Kejaksaan di wilayah Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. (Mam)
Sentimen: positif (91.4%)