Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Alexander Marwata Soal Status Tersangka Kabasarnas: Saya Tidak Salahkan Penyelidik, Itu Kekhilafan Pimpinan
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata buka suara soal penetapan status tersangka terhadap Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto yang menuai polemik.
Sebelumnya, kolega Alex sesama pimpinan KPK yaitu Johanis Tanak menyebut penetapan tersangka Henri dan Afri merupakan kekhilafan tim penyelidik dan penyidik. Adapun dua prajurit militer aktif itu ditetapkan tersangka terkait dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan.
Alex mengklarifikasi pernyataan Johanis Tanak. Menurutnya, tim penyelidik, penyidik, maupun jaksa KPK telah bekerja sesuai kapasitas dan tugasnya. Sebaliknya, jika ada khilaf itu merupakan kekhilafan pimpinan KPK.
“Saya tidak menyalahkan penyelidik/penyidik maupun jaksa KPK. Mereka sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya. Jika dianggap sebagai kekhilafan itu kekhilafan pimpinan,” kata Alexander Marwata dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Sabtu, 29 Juli 2023.
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan Sebut Langkah KPK Minta Maaf ke TNI Keliru
Lebih lanjut Alex menjelaskan penetapan tersangka telah diatur dalam Pasal 11 butir 14 KUHAP. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa tersangka adalah seseorang yang karena perbuatan atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan, kata Alex, pihaknya telah mendapatkan dua alat bukti.
Dia menyebut bukti permulaan itu yakni keterangan para pihak yang tertangkap tangan dan barang bukti berupa uang, serta bukti elektronik berupa rekaman penyadapan atau percakapan.
“Artinya dari sisi kecukupan alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ucap Alex.
Baca Juga: KPK Sebut Penyelidik Khilaf Saat OTT Kabasarnas, Novel Baswedan: Kenapa Tidak Salahkan Firli Bahuri?
Setelah operasi senyap, lanjut Alex, KPK melakukan gelar perkara yang dihadiri penyelidik, penyidik, penuntut umum, pimpinan, dan penyidik dari Puspom TNI. Ketika itu, tidak ada yang menolak atau merasa keberatan atas penetapan lima orang tersangka.
“Semua diberi kesempatan berbicara untuk menyampaikan pendapatnya. Dalam ekspos juga disimpulkan untuk oknum TNI penanganannya akan diserahkan ke Puspom TNI,” ujar Alex.
Oleh karena itu, diungkapkan Alex, KPK tidak menerbitkan Sprindik atas nama anggota TNI yang diduga sebagai pelaku yakni Henri dan Afri.
Sebab, secara administratif yang bakal mengeluarkan Sprindik untuk menetapkan oknum TNI sebagai tersangka ada pihak TNI.
“Secara substansi/materiil sudah cukup alat bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka,” tutur Alex.
“Secara administratif nanti TNI yang menerbitkan Sprindik untuk menetapkan mereka sebagai tersangka setelah menerima laporan terjadinya peristiwa pidana dari KPK,” kata dia menambahkan.***
Sentimen: negatif (100%)