Sentimen
Negatif (96%)
30 Jul 2023 : 14.30

Pimpinan KPK Ngaku Tak Terbitkan Sprindik untuk Kepala Basarnas, Novel Baswedan: Kebohongan Publik

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

30 Jul 2023 : 14.30
Pimpinan KPK Ngaku Tak Terbitkan Sprindik untuk Kepala Basarnas, Novel Baswedan: Kebohongan Publik

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pimpinan KPK mengaku tak mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk anggota Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

Menanggapi itu, Eks Penyidik KPK Novel Baswedan mempertanyakan Alexander Marwata soal keterangan yang disampaikan dala konferensi pers penetapan tersangka Kabasarnas.

Dia menduga, pimpinan KPK kembali berbohong usai kasus tersebut berpolemik di publik.

“Nah, akhirnya pimpinan ngaku juga. Lalu kenapa Alexander Marwata menyebut yang TNI sebagai tersangka dalam Konpers? Artinya kebohongan publik dong?,” kata Novel Baswedan dalam keterangannya di Twitter, Sabtu (29/7/2023).

Dia menuding KPK sudah terbiasa melakukan pembohongan pun. Novel menyebut pimpinan KPK bersalah namun justru menyalahkan anggotanya.

“Itu akibat terbiasa berbohong. Jelas yang salah adalah pimpinan, tapi menyalahkan anggotanya. Khilafnya penyelidik soal apa?,” tandasnya.

Sebelumnya, Alexander Marwata menyebut bahwa pada dasarnya, penanganan keterlibatan dua personel TNI itu akan diserahkan ke TNI sehingga KPK tak menerbitkan Sprindik.

“Dalam ekspose juga disimpulkan untuk oknum TNI penanganannya akan diserahkan ke Puspom TNI. Oleh karena itu, KPK tidak menerbitkan sprindik atas nama anggota TNI yang diduga sebagai pelaku,” kata Alexander Marwata.

Namun dalam konferensi pers penetapan tersangka di kasus Basarnas sebelumnya, Alexander Marwata sendiri yang membacakan keterangan pers. 

“KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut yakni MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, RA Direktur Utama PT KAU, HA Kabasarnas RI periode 2021- 2023, dan ABC Koorsmin Kabasarnas RI," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2023). 

Diketahui, dalam operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang Rp 999, 7 juta di bagasi mobil Afri Budi Cahyanto.

Henri Alfiandi ditetapkan tersangka pada 26 Juni lalu. Dan diperiksa Puspom TNI pada 27 Juli.

Sebagai pemberi yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

Kemudian sebagai tersangka penerima diantaranya Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. (selfi/fajar)

Sentimen: negatif (96.9%)