KPK Sebut Puspom TNI Ikut Ekspose, Tak Menolak Kabasarnas Henri Ditetapkan Tersangka
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata memastikan, ekspose atau gelar perkara setelah operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), KPK sudah melibatkan Puspom TNI.
Alex menyebut, pelibatan Puspom TNI dilakukan karena dalam kasus ini melibatkan dua prajurit TNI aktif, yakni Kepala Basarnas 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Alex menyebut, dalam gelar perkara perwakilan Puspom TNI tidak ada yang menolak atau keberatan Henri Alfandi dan Afri Budi ditetapkan sebagai tersangka. Dalam ekspos juga dipaparkan sejumlah bukti atau temuan awal terjadinya tindak pidana suap sehingga disepakati tersangka dalam kasus ini lima orang termasuk dua prajurit TNI.
"Dalam gelar perkara yang dihadiri lengkap oleh penyelidik, penyidik penuntut umum, pimpinan dan juga diikuti oleh penyidik dari Puspom TNI tidak ada yang menolak atau keberatan untuk menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Semua diberi kesempatan berbicara untuk menyampaikan pendapatnya," ujar Alex dalam keterangan resminya, Minggu (30/7/2023).
Dia mengatakan, dalam gelar perkara tersebut juga disepakati terkait dua prajurit TNI pengusutannya akan diserahkan kepada Puspom TNI. Sementara KPK hanya akan menangani para penyuap yang merupakan pihak swasta. Alex mengeklaim KPK tidak menerbitkan surat perintah penyidkan (sprindik) atas nama Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto.
"Oleh karena itu KPK tidak menerbitkan sprindik atas nama anggota TNI yang diduga sebagai pelaku. Secara administratif nanti TNI yang menerbitkan sprindik untuk menetapkan mereka sebagai tersangka setelah menerima laporan terjadinya peristiwa pidana dari KPK," kata Alex.
Cukup Bukti
Menurut dia, secara substansi sudah cukup alat bukti untuk menetapkan lima orang tersebut sebagai tersangka. Sebab, sejak awal sudah ditemukan bukti kuat perbuatan pidana yang dilakukan lima orang tersebut.
Alex mengatakan, dalam Pasal 1 butir 14 KUHAP dijelaskan pengertian tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
"Dalam kegiatan tangkap tangan KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti yaitu keterangan para pihak yang tertangkap dan barang bukti berupa uang, serta bukti elektronik berupa rekaman penyadapan atau percakapan. Artinya dari sisi kecukupan alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," tegas Alex.
"Secara substansi atau materiil sudah cukup alat bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka," Alex menambahkan soal kasus Kabasarnas itu.
Sentimen: negatif (100%)