Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: bandung
Tokoh Terkait
DPRD Berhentikan Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - DPRD Kota Bandung melaksanakan rapat paripurna pemberhentian Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung pada Jumat (28/7).
Sekretaris DPRD Kota Bandung Salman Fauzi mengatakan, pada Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bandung yang diselenggarakan Jumat, disepakati mengenai pemberhentian jabatan Wali Kota Bandung periode 2018-2023.
"Yana Mulyana diberhentikan sebagai Wali Kota Bandung karena berakhir masa jabatannya pada 20 September 2023. Sebelumnya sudah kita bahas juga di Bamus. Lalu kita umumkan di rapat paripurna hari ini," ujar Salman.
Baca Juga:
KCIC Latih Petugas Kereta Cepat Jakarta Bandung Jelang Masa OperasionalMenanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan menyebutkan, pengumuman sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada.
"Sesuai dengan ketentuannya, pimpinan DPRD akan menyampaikan surat pemberhentian tersebut ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jabar," ujar Tedy.
Sementara itu, Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna menyampaikan, seluruh mekanisme telah dilakukan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014. Sebab menurutnya, setiap jabatan ada masa periodesasinya.
"Kepala daerah dan wakilnya selesai tanggal 20 September 2023. Sesuai dengan ketentuan, ini harus diumumkan dulu. Setelah itu kita menuju proses pemberhentiannya," ungkap Ema.
Baca Juga:
KPU Kota Bandung Minta Warga Cermati Rekam Jejak CalegIa menambahkan, setelah proses pengumuman, Pemkot Bandung menunggu keputusan dari Kemendagri.
"Sesuai dengan keputusan pemerintah pusat, 21 September ini akan hadir pejabat kepala daerah yang masanya sesuai dengan daerah lain karena ini masuk kepada kelompok pilkada serentak," imbuhnya.
Perlu diketahui, Yana Mulyana ditangkap KPK dengan dugaan suap pada April lalu. Saat ini, Yana masih menjalani pemeriksaan di KPK. (Imanha/Jawa Barat)
Baca Juga:
Pasar Kreatif 2023 Kota Bandung Kembali Hadir di 23 PaskalSentimen: negatif (50%)