Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Institusi: MUI
Kab/Kota: Bekasi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
BPS Anggap Warga Berpenghasilan Rp20.000 per Hari Tak Termasuk Miskin, Ketua MUI: Ah yang Benar?
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Badan Pusat Statistik (BPS) menilai masyarakat yang berpenghasilan Rp20 ribu per hari bukan termasuk golongan miskin. Pernyataan itu ditanggapi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah itu sangsi dengan penilaian BPS tersebut. Dia kemudian menjelaskan pengertian miskin menurut Islam.
"Ah yang benar? Menurut Islam yg disebut miskin itu memiliki penghasilan, tapi tak cukup untuk menutupi kebutuhan," ujar Cholil Nafis melalui cuitan di akun Twitter pribadinya pada 29 Juli 2023.
"Kalau penghasilan 20 ribu per hari apa cukup ya. Ini utk yg hidup di mana?" ujarnya lagi.
Baca Juga: Diberi Bunga oleh Airlangga Hartarto, Puan: Tanda Cinta, Semoga Berlanjut Sampai Hari Valentine
Cuitan Ketua MUI Cholil Nafis.
Dalam laporan terbarunya, BPS menilai orang miskin adalah yang penghasilannya Rp550.458 per bulan atau Rp18.348,6 per hari. Orang yang penghasilan per harinya lebih dari Rp18.348,6, tidak termasuk ke dalam kelompok miskin.
Hal itu diungkap BPS saat merilis laporan terbaru terkait jumlah penduduk miskin di Indonesia yang diklaim mengalami penurunan.
Baca Juga: Izin Acara Senam Anies Baswedan di Bekasi Dicabut, PKS: Ini Bukti Upaya Jegal Anies
"Persentase penduduk miskin pada Maret 2023 sebesar 9,36 persen, menurun 0,21 persen poin terhadap September 2022 dan menurun 0,18 persen poin terhadap Maret 2022," sebut BPS dalam laporannya.
BPS mencatat, rata-rata jumlah anggota keluarga dalam rumah tangga miskin berjumlah 4,71 orang. Walhasil, batas penghasilan untuk kategori keluarga miskin adalah Rp2.592.657 per bulan per rumah tangga.
Namun, menurut laporan World Bank, sekira 40 persen masyarakat Indonesia termasuk ke dalam kategori miskin.
Lembaga keuangan tersebut menetapkan garis kemiskinan ekstrem sebesar 2,15 dolar AS (Rp37.732,83) per kapita per hari, naik dari sebelumnya 1,9 dolar AS (Rp 28.562,70).
Dengan asumsi kurs Rp15.007 per dolar AS, maka garis kemiskinan ekstrem World Bank setara dengan Rp32.265 per kapita per hari atau Rp967.950 per kapita per bulan. Jika mengacu pada patokan BPS yang menyatakan rata-rata anggota keluarga dalam rumah tangga miskin adalah 4,71 orang, maka rumah tangga dengan penghasilan kurang dari Rp4,55 juta per bulan masuk dalam kategori miskin menurut World Bank.***
Sentimen: negatif (96.9%)