Sentimen
Negatif (100%)
30 Jul 2023 : 00.33
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Ketua KPK Firli Bahuri Akhirnya Muncul, Jawab Polemik Status Tersangka Kabasarnas

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

30 Jul 2023 : 00.33
Ketua KPK Firli Bahuri Akhirnya Muncul, Jawab Polemik Status Tersangka Kabasarnas

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap telah menyalahi prosedur hukum ketika menetapkan tersangka Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto terkait dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan.

Penanganan kasus hukum Henri dan Afri yang merupakan prajurit militer aktif seharusnya diproses oleh pihak TNI. Atas, polemik ini Wakil Ketua KPK Johanis Tanak telah menyampaikan permohonan maaf.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut seluruh rangkaian kegiatan KPK dalam penanganan kasus dugaan suap di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) telah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku.

“Terkait operasi tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku,” kata Firli Bahuri dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Sabtu, 29 Juli 2023.

Baca Juga: Anak Buahnya Kena OTT KPK, Panglima TNI Wanti-wanti Kepala Basarnas yang Baru

Firli menuturkan jajarannya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Basarnas pada Selasa, 25 Juli 2023 lalu. Dalam operasi senyap itu, lembaga antirasuah mengamankan 11 orang dan barang bukti uang tunai sebesar Rp999,7 juta.

Kemudian, KPK melakukan penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidananya dan kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

“Maka KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan para pihak atas perbuatannya sebagai tersangka,” tutur Firli.

Firli menjelaskan pengertian tertangkap tangan menurut Pasal 1 butir 19 KUHAP. Menurut pasal itu, tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sebut Langkah KPK Minta Maaf ke TNI Keliru

Kemudian, lanjut Filri, setelah dilakukan tangkap tangan, maka dugaan tindak pidana harus sudah dapat ditentukan dan ditetapkan sebagai peristiwa tindak pidana korupsi. Sekaligus menetapkan status hukum para pihak terkait dalam waktu 1x24 jam.

Firli memahami bahwa di antara pihak yang tertangkap tangan ada oknum TNI. Adapun penanganan kasus hukum terhadap prajurit militer diproses melalui peradilan militer.

Oleh karena itu, dalam proses gelar perkara pada kegiatan tangkap tangan di Basarnas, KPK turut melibatkan POM TNI untuk mengikuti gelar perkara sampai penetapan status perkara dan status hukum para pihak yang tertangkap tangan.

“KPK melanjutkan proses penanganan perkara yang melibatkan para pihak dari swasta atau non-TNI/Militer, dan menyerahkan penanganan perkara yang melibatkan Oknum Militer/TNI kepada TNI untuk dilakukan koordinasi penanganan perkaranya lebih lanjut,” ucap Firli.

Baca Juga: KPK Sebut Penyelidik Khilaf Saat OTT Kabasarnas, Novel Baswedan: Kenapa Tidak Salahkan Firli Bahuri?

Firli menambahkan, kewenangan KPK dalam mengkoordinasikan proses hukum dalam kasus ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 42 UU KPK Juncto Pasal 89 KUHAP.

Pasal 42 UU KPK berbunyi “Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum".

Dia menegaskan, seluruh rangkaian proses hukum di KPK dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan perkara adalah tanggung jawab penuh pimpinan KPK.

“KPK menyampaikan terima kasih atas dukungan penuh Presiden Joko Widodo untuk memproses dugaan tindak pidana korupsi ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Firli.

“Dan mendorong perbaikan sistem khususnya pengadaan barang dan jasa pemerintah agar tidak terjadi kerugian keuangan negara, demi kemajuan masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia,” kata dia menambahkan.***

Sentimen: negatif (100%)