Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bogor
Kasus: Insiden penembakan, penembakan
Dua Tersangka Kasus Penembakan Bripda Rico Terancam Hukuman Mati
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Kedua tersangka kasus penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF) alias Bripda Rico, yakni Bripda IMS dan Bripka IG terancam hukuman mati. Keduanya telah menyandang status tersangka dan sementara ini menjalani pemeriksaan etik pada penempatan khusus (patsus) di Biro Provos, Propam Polri.
Ancaman maksimal pidana mati diketahui dari jeratan pasal yang diterapkan penyidik. "Pasal yang kami terapkan untuk tersangka IMS adalah Pasal 338 dan/atau 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
"Sedangkan untuk tersangka IG adalah Pasal 338 Juncto 56 dan/atau 359 juncto 56 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," sambungnya.
baca juga:"Ancaman pidananya yaitu pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," kata Rio.
Perkara pidana terhadap Bripda IMS dan Bripka IG ditangani secara gabungan oleh Polda Jabar dan Polres Bogor. Sedangkan kasus etiknya ditangani oleh Mabes Polri.
Bripda IMS ditersangkakan karena menembak Bripda Rico. Insiden penembakan terjadi lantaran pelaku lalai ketika memegang tas milik Bripka IG yang di dalamnya terdapat senjata api.
Bripda IMS disebut sedang dalam pengaruh alkohol ketika insiden terjadi. Sedangkan Bripka IG, tidak ada di lokasi, namun senjata api miliknya dikuasai Bripda IMS.
Sentimen: negatif (100%)