Rizal Ramli Sebut Ada Penyelundupan Undang-Undang dalam Omnibus Law
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Begawan ekonomi Rizal Ramli menjadi saksi dalam sidang pengujian formil Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/7).
Rizal Ramli menyatakan, ada indikasi penyelundupan undang-undang dalam Omnibus Law.
"UU Minerba itu diselundupkan dalam Omnibus Law. Ini terlihat dari aturan konsesi pertambangan," kata Rizal Ramli saat sidang.
Baca Juga:
RUU Omnibus Law Kesehatan Jadi Usul Inisiatif DPRIa menyebutkan, setelah konsesi 30 tahun, seharusnya para pengusaha tambang atau sumber daya alam mengembalikan ke negara.
"Nanti terserah negara. Apakah selanjutnya akan dikelola sendiri atau dikelola pihak swasta dengan sistem bagi hasil. Tapi dalam UU Omnibus Law, para pengusaha tambang otomatis mendapat perpanjangan, 2 kali 10 tahun," ungkapnya.
Rizal Ramli menyatakan, nilai konsesi itu bisa miliaran dolar Amerika, yang ujungnya membuat para pengusaha tersebut berusaha keras agar UU Omnibus Law ini bisa disahkan.
"Mereka takut tidak dapat perpanjangan konsesi 2 kali 10 tahun itu," ungkapnya.
Padahal, lanjutnya, dalam UUD jelas bahwa seluruh sumber daya alam tersebut adalah milik rakyat Indonesia, dikelola oleh negara, dilaksanakan oleh swasta, baik asing maupun domestik.
"Saat zaman Orba, pembagian hasil ini, 85 persennya untuk negara. Karena itu, dikatakan Orba itu 80 persen APBN-nya dari migas. Pak Harto bikin SD Inpres, puskesmas dan lain-lain itu dari migas. Sekarang, semua sumber daya itu tidak masuk ke kantong negara," kata Rizal Ramli.
Baca Juga:
Baleg DPR Gelar Rapat Panja Penyusunan Draf RUU Omnibus Law KesehatanRizal Ramli mengemukakan jika bagi hasil dari sumber daya alam ini masuk semua ke negara, maka pendidikan anak Indonesia akan terjamin hingga jenjang universitas, tanpa membutuhkan pembayaran dari orang tuanya.
"Lihat Qatar, Emirat, Saudi Arabia itu banyak yang gratis rakyatnya. Karena sumber daya dikuasai oleh negara, dikelola swasta atau negara. Kalau kita mau mengelola sumber daya itu dengan baik, maka rakyat Indonesia akan bisa sejahtera," tandasnya. (Pon)
Baca Juga:
Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU PPP Terkait Omnibus LawSentimen: negatif (64%)