Sentimen
Negatif (97%)
29 Jul 2023 : 15.11
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Institusi: Dewan Pers

Kab/Kota: Senayan

Kasus: korupsi, penembakan

POPULER HARI INI: Isi Perpres Jurnalisme Berkualitas hingga Nasib 2 Polisi Tersangka Penembakan Bripda IDF

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

29 Jul 2023 : 15.11
POPULER HARI INI: Isi Perpres Jurnalisme Berkualitas hingga Nasib 2 Polisi Tersangka Penembakan Bripda IDF

PIKIRAN RAKYAT - Dewan Pers terlah mengjukan draf usulan peraturan presiden kepada pmerintah. Hal ini karena erat kaitannya dengan kehadiran platform digital di Indonesia.

Draf Perpres Jurnalisme Berkualitas bertanda tangan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu itu diajukan ke Jokowi pada 17 Februari 2023.

Ternyata draf itu berisi usulan perpres kerja sama platform digital dan perusahaan pers, serta tanggung jawab platform itu untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

Kutipan di atas merupakan salah satu dari lima artikel populer di kalangan Pikiran-Rakyat.com Sabtu, 29 Juli 2023. Berikut kami ulas selengkapnya di bawah ini.

1. Apa Isi Perpres Jurnalisme Berkualitas? Salah Satunya Bagi Hasil Platform Digital dan Pers

Sejumlah isinya menyoroti tanggung jawab platform digital kaitannya dalam mendukung jurnalisme berkualitas tersebut. Asas yang dipakai ialah kedaulatan informasi, keberlanjutan, keseimbangan, kesetaraan, manfaat, transparansi, dan nondiskriminasi.

“Tujuan pembentukan Peraturan Presiden ini untuk memperkuat tanggung jawab Perusahaan Platform Digital guna mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya,” ujarnya.

Bagi hasil menjadi salah satu ruang lingkup peraturan presiden yang diusulkan ke Jokowi tersebut. Meski begitu, perusahaan pers juga masuk dalam ruang lingkup tersebut.

Baca selengkapnya: Apa Isi Perpres Jurnalisme Berkualitas? Salah Satunya Bagi Hasil Platform Digital dan Pers

2. Dulu Kiky Saputri Bilang Anies Baswedan Siapkan Susi Pudjiastuti Buat 2024, Netizen: Langsung Jadi Stafsus

Pertemuan Anies Baswedan dan Susi Pudjiastuti beberapa waktu lalu menjadi perbincangan publik. Pasalnya, pada pertemuan itu, Susi Pudjiastuti disinyalir bakal menjadi pasangan Anies Baswedan pada Pilpres 2024 mendatang.

Hal tersebut pun menuai pro dan kontra dari masyarakat. Bahkan ada netizen yang mempertanyakan tingkat pendidikan Susi Pudjiastuti yang disebut tak lulus SMA.

Padahal, Susi Pudjiastuti sudah mengambil paket C untuk mendapatkan ijazah SMA. Usut punya usut, ternyata sosok dibalik yang membuat Susi Pudjiastuti mengambil paket C adalah Anies Baswedan. Hal tersebut dibeberkannya dalam acara Susi Cek Ombak beberapa tahun lalu.

Baca selengkapnya: Dulu Kiky Saputri Bilang Anies Baswedan Siapkan Susi Pudjiastuti Buat 2024, Netizen: Langsung Jadi Stafsus

3. Nasib 2 Polisi Tersangka Penembakan Bripda IDF, Sidang Pidana dan Etik Disiapkan Polri

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membeberkan nasib dua oknum polisi tersangka kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF).

Dia mengatakan, saat ini pelaku berinisial Bripka IG dan Bripda IMS itu telah diamankan yang berwajib. Satu di antaranya, kata Ramadhan sudah ditempatkan di tempat khusus (patsus).

"Yang jelas salah satu tersangka telah diamankan, dan satu tersangka dipatsus," ujar Ahmad Ramadhan, di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Juli 2023.

Baca selengkapnya: Nasib 2 Polisi Tersangka Penembakan Bripda IDF, Sidang Pidana dan Etik Disiapkan Polri

4. KPK Sebut Penyidik Khilaf, Novel Baswedan: Kenapa Tak Salahkan Firli Bahuri? Dagelan!

Novel Baswedan angkat bicara soal pernyataan salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas), Henri Alfiandi. Diketahui Henri sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Novel Baswedan, seharusnya Firli Bahuri yang disalahkan, bukan penyelidik atau penyidik yang disalahkan terkait kesalahan prosedur OTT tersebut. Ia beranggapan tugas penyidik adalah melaksanakan instruksi pimpinan KPK.

"Pimpinan KPK tidak bertanggung jawab. Setiap kasus melalui proses yang detail bersama Pimpinan KPK & pejabat struktural KPK," ujar pria 46 tahun itu.

Baca selengkapnya: KPK Sebut Penyidik Khilaf, Novel Baswedan: Kenapa Tak Salahkan Firli Bahuri? Dagelan!

5. BPS: Masyarakat Berpenghasilan Rp20.000 per Hari Bukan Kelompok Miskin

Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data terbaru jumlah penduduk miskin di Indonesia. Dalam data tersebut, terjadi penurunan kemiskinan dari 26,16 juta pada September 2022 menjadi 25,90 juta pada Maret 2023.

“Persentase penduduk miskin pada Maret 2023 sebesar 9,36 persen, menurun 0,21 persen poin terhadap September 2022 dan menurun 0,18 persen poin terhadap Maret 2022,” kata BPS dalam rilis resminya.

Berdasarkan data BPS, tingkat kemiskinan dihitung berdasarkan pendapatan sebesar Rp550.458 per orang per bulan dalam sebuah rumah tangga atau memiliki penghasilan Rp18.348,6 per orang per hari. Di atas penghasilan tersebut, BPS tidak memasukkannya ke dalam kelompok miskin.

Baca selengkapnya: BPS: Masyarakat Berpenghasilan Rp20.000 per Hari Bukan Kelompok Miskin.***

Sentimen: negatif (97%)