Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Johanis Tanak
Siaga 98: Perwira TNI Aktif di Basarnas Harus Tunduk Pada Hukum Sipil
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, JITUNEWS.COM- SIAGA 98, menegaskan perwira TNI aktif yang ditugaskan di Basarnas harus tunduk pada hukum sipil.
Hal itu disampaikan kordinator Siaga 98, Hasanuddin menangapi kekeliruan KPK dalam penetapan tersangka Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi di kasus suap Basarnas.
"Harus dilihat bahwa Institusi Basarnas itu adalah institusi sipil, dan perwira TNI aktif yang ditugaskan di Basarnas harus tunduk pada hukum sipil. Termasuk dalam hal ini tindak pidana korupsi," ujar Hasanuddin di Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Wali Kota Bandung Yana Mulyana Terjaring OTT, KPK: 9 Orang Ditangkap Termasuk Pejabat Dishub
Diketahui KPK menyatakan khilaf dan meminta maaf kepada rombongan petinggi TNI karena ada kekeliruan dalam koordinasi penetapan tersangka Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi di kasus suap Basarnas
Hasanuddin memaknai sikap permohonan maaf wakil ketua KPJ Johanis Tanak sebagai wujud menghormati institusi militer (TNI).
"Itu wujud menghormati institusi TNI semata, sebagai etika. Namun, hal hukumnya, tentu akan jalan terus," kata dia.
Dalam hal ini, SIAGA 98 menghargai langkah berani KPK, yang menegakkan hukum tidak tebang pilih dan masuk pada hal sensitif.
SIAGA 98 juga memandang bahwa TNI adalah salah satu institusi yang melaksanakan agenda reformasi dalam hal kembali ke fungsi pertahanan semata dan memiliki kepercayaan publik tinggi. Serta mendukung agenda pemberantasan korupsi.
"Dan tentu saja akan bahu membahu antara KPK-TNI dalam menangani perkara ini demi tegaknya supremasi sipil dan pemberantasan korupsi," pungkasnya.
Walkot Bandung Yana Mulyana Terjaring OTT KPK, Diduga Terima Suap Miliaran Rupiah
Sentimen: positif (79%)