Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Luhut Klaim Digitalisasi Bisa Hilangkan Korupsi, Novel Baswedan: Dibantah Oleh OTT Kasus Kepala Basarnas
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pernyataan Luhut Binsar Panjdaitan yang mengebut digitalisasi cara kurangi korupsi terbantahkan. Setelah Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi ditetapkan tersangka korupsi.
Hal ini jadi perhatian Novel Baswedan. Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyebut penetapan tersangka itu jelas membantah pernyataan Luhut.
“Ucapan pak Luhut bahwa dengan digitalisasi maka bisa menghilangkan korupsi. Dibantah oleh OTT kasus Basarnas,” kata Novel dikutip fajar.co.id, Jumat (28/7/2023).
Lebih jauh, aktivis anti korupsi itu mengatakan telah jauh hari mengingatkan. Bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya satu aspek saja.
Tapi harus beriringan, antara penindakan, pencegahan dan pendidikan. Tidak bisa hanya salah satunya.
“Sebagaimana yang sering saya katakan bahwa memberantas korupsi harus dilakukan secara simultan antara penindakan, pencegahan dan pendidikan secara bersamaan,” jelasnya.
Diketahui, Marsekal Madya Henri Alfiandi disebut menerima suap Rp 88,3 miliar. Dari berbagai vendor pemenang proyek Basarnas tahun 2021-2023.
Proyek-proyek ini merupakan tender pekerjaan yang diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Basarnas yang dapat diakses secara umum.
(Arya/Fajar)
Sentimen: negatif (98.3%)