Sentimen
Negatif (97%)
29 Jul 2023 : 10.03
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi

Aipda M Terancam Dipecat Usai Terima Duit dari Sindikat TPPO Ginjal

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

29 Jul 2023 : 10.03
Aipda M Terancam Dipecat Usai Terima Duit dari Sindikat TPPO Ginjal
Jakarta -

Anggota Polres Metro Bekasi Aipda M menjadi tersangka usai menerima uang dari sindikat TPPO penjualan ginjal ke Kamboja. Aipda M terancam dipecat atas pelanggaran kode etik profesi Polri.

"Bisa. Pasti (diberhentikan tidak hormat)," kata Kabid Propam Polda Metro Kombes Nursyah Putra, Sabtu (29/7/2023).

Nursyah Putra mengatakan keputusan tersebut akan diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Rencananya, sidang tersebut akan digelar dalam dua pekan mendatang.

-

-

"(Diputuskan) di sidang etik. Kami sudah merencanakan mungkin dalam dua minggu ini. Setiap hasil penyelidikan kita pastikan akan disidang. Pokoknya kami berusaha sesegera mungkin," ujarnya.

Dia menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar. Dia juga meminta setiap anggota disiplin dalam menjalankan tugasnya sesuai aturan yang ada demi citra Polri ke depannya.

"No tolerance (bagi pelanggar). Pokoknya kalau sudah ada pidana pasti akan berusaha untuk pidana. Tentu sangat berharap seluruh anggota benar benar disiplin dan menjaga kode etik. Artinya kita selalu mensosialisasikan kepada seluruh anggota dan seluruh jajaran Polda Metro selalu menjaga citra Polri," jelasnya.

Aipda M Rintangi Penyidikan-Terima Rp 612 Juta

Sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan Aipda M tidak terlibat dalam perkara TPPO jual ginjal ke Kamboja. Aipda M sendiri ditetapkan sebagai tersangka karena membantu salah satu tersangka sindikat melarikan diri.

Aipda M juga terindikasi melakukan penipuan dengan mengiming-imingi seolah-olah kasus tersangka tidak akan diproses jika mengirimkan sejumlah uang.

"Jadi mereka tidak saling kenal. Tetapi, setelah ditangkap, pelaku-pelaku panik minta cari bantuan, ini juga nipu pelaku ini. Jadi misalnya 'kami bisa membantu kirim transfer uang ke kami', dikirimlah Rp 612 juta," kata Hengki.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat ini mengatakan tersangka Aipda M ini bisa dikatakan merintangi penyidikan.

"Boleh dikatakan ini adalah obstruction of justice, tapi dalam pasal dalam UU TPPO, ada itu di sana," katanya.

(wnv/mea)

Sentimen: negatif (97%)