Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Konawe, Konawe Utara
Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Burhanuddin
Upaya Jaksa Agung Bersih-Bersih Jaksa Penerima Suap Didukung
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Upaya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bersih-bersih internal kepada jaksa-jaksa nakal dan bermasalah didukung. Jaksa Agung diminta tak segan menindak anak buahnya yang menerima suap dari pengusaha tambang ilegal.
"Aparat penegak hukum yang memanfaatkan tanggung jawab demi kepentingan pribadi adalah kesalahan fatal. Selain melakukan pidana, tindakan itu jelas-jelas berdampak buruk terhadap penanganan hukum ke depannya karena merusak muruah institusi dan kepercayaan publik," kata Koordinator Bidang DPP KNPI, Rasminto, saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023.
Sikap tegas Jaksa Agung akan semakin meningkatkan kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum. Khususnya kepada Kejaksaan yang dituntut bekerja profesional.
-?
-
-
-
-
KNPI berharap langkah baik yang telah dimulai Jaksa Agung tersebut itu dilanjutkan dengan memproses pidananya. Pangkalnya, penerimaan suap melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Kami juga mendorong Kejaksaan Agung memberikan hukuman maksimal kepada oknum internal karena tindakan mereka sangat merugikan institusi dan masyarakat," katanya.
Lebih jauh, Rasminto menyampaikan, maraknya tambang ilegal di Indonesia turut menjadi salah satu faktor yang merusak ekosistem perekonomian negara. Ini mengganggu mata pencarian masyarakat lokal, khususnya petani dan nelayan.
"Namun, tindakan hukum terhadap tambang ilegal masih minim. Kami harap Jaksa Agung menjadikan kasus suap tambang ilegal di Konawesi, Sulawesi Tenggara, sebagai pintu masuk untuk mengusut kasus tambang ilegal lainnya," kata Ketua Umum Persaudaran Tani dan Nelayan Indonesia ini.
Jaksa Agung diketahui menghukum 3 oknum jaksa lantaran diduga menerima suap dari pengusaha tambang nikel ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Salah satunya adalah Direktur Ekonomi dan Keuangan Jamintel Kejagung, Raimel Jesaja.
Raimel disinyalir menerima uang haram saat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut). Ia pun kini sudah dicopot dari jabatannya yang diemban sejak 5 bulan silam.
Kedua identitas oknum jaksa lainnya tidak dijelaskan. Kejagung hanya menyebut mereka adalah bekas Asisten Tindak Pidana Khusus dan Koordinator Tindak Pidana Khusus dengan peran menjadi operator pelaksana kongkalikong penambangan nikel ilegal.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(WHS)
Sentimen: negatif (99.8%)