Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Kuningan Timur
Tokoh Terkait
Ini Pemilik The East Tower, Gedung yang Disita Satgas BLBI
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id – The East Tower yang terletak di kawasan Mega Kuningan disita oleh Satgas BLBI. Penyitaan aset obligor ini untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang ke negara.
Penyitaan dilakukan terhadap harta kekayaan lainnya obligor Bank Asia Pacific Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono. Sekadar informasi Setiawan merupakan besan eks Ketua DPR Setya Novanto.
Siapa pemilik gedung The East Tower?
Dari keterangan Satgas BLBI dijelaskan gedung ini atas nama PT Gentamulia Infra. Sesuai dengan SHGB No. 01333/Kuningan Timur seluas 8.247 m2, ada 177 bangunan satuan rumah susun di atasnya atas nama PT Gentamulia Infra dengan total luas 26.715,59 m2, dengan estimasi senilai Rp 786 miliar.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menyebutkan penyitaan The East Tower ini sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPS-03/PUPNC.10/01/2023 tanggal 5 April 2023 yang diterbitkan PUPN Cabang DKI Jakarta.
Dikutip dari laman resmi The East Tower dijelaskan gedung memiliki desain yang inovatif serta fasilitas canggih agar penghuni bisa lebih efisien. Gedung ini dilengkapi dengan 14 lift termasuk lift eksekutif yang menggunakan sistem Miconic.
Gedung ini memiliki 32 lantai dan diklaim tahan gempa hingga 8,9 SR. Tersedia ruang kantor hingga 1000SQM, parkir mobil luas hingga 583 lot. Lobi menghadap ke timur hingga akses untuk disabilitas.
Penyitaan dilakukan terhadap bangunan satuan rumah susun yang dimiliki oleh ‘Pihak yang Memperoleh Hak’ sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara, yaitu PT Gentamulia Infra.
“Penyitaan tersebut dilaksanakan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank pada saat terjadi krisis moneter beberapa waktu lalu,” jelas Rionald yang juga sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
Di sisi lain, penyitaan tidak dilakukan terhadap bangunan satuan rumah susun yang sudah dimiliki oleh Pihak Ketiga selain PT Gentamulia Infra, yaitu 77 satuan rumah susun dengan total luas 20.265,76 m2.
Satgas BLBI akan melakukan upaya hukum lebih lanjut jika Obligor Bank Asia Pacific Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono tidak memenuhi kewajibannya, termasuk dengan melaksanakan lelang atas aset tersebut. Berdasarkan catatan detikcom, yang bersangkutan memiliki kewajiban Rp 3.579.412.035.913.
“Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan dan penjualan aset-aset obligor dan/atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki oleh obligor dan/atau debitur,” ucapnya. (Zs/Dtk.F)
Sentimen: positif (96.8%)