Pria di Bandung Tewas usai Suntik Perbesar Payudara dengan Kolagen Kedaluwarsa
Medcom.id Jenis Media: News
29 Jul 2023 : 06.10
Bandung: Satreskrim Polresta Bandung menangkap seorang waria lantara membuka praktek suntik payudara ilegal. Bahkan, salah satu korban praktik dari pelaku tewas dengan payudara bernanah.
Dari penyelidikan polisi, diketahui pelaku menggunakan kolagen dan alat kesehatan yang telah kedaluwarsa dan tak mengantongi izin. Pelaku berinisial T, 56, ini ditangkap setelah salah satu korban lainnya melapor ke polisi. Pelapor sekaligus korban ini juga mengalami sakit di bagian dadanya dan bernanah usai disuntikkan kolagen oleh pelaku.
Setelah dilakukan pendalaman kolagen yang di suntikan tersebut sudah kedaluwarsa sejak 2021. Pelaku mendapatkan obat-obatan tersebut secara online. Kepada korbannya pelaku membandrol jasanya Rp2juta kepada para pasien pria yang akan membesarkan payudaranya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan korban mengalami panas, demam dan merasa terbakar di bagian dadanya. Sehingga korban melaporkan ke Polresta Bandung.
"Kami amankan tersangka berikut barang bukti yaitu kolagen, alat suntik dan botol, tanpa memilki izin edar," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, di Bandung, Jumat, 28 Juli 2023.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman Pasal 197 UU Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, Pasal 359 dan 360 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Dari penyelidikan polisi, diketahui pelaku menggunakan kolagen dan alat kesehatan yang telah kedaluwarsa dan tak mengantongi izin. Pelaku berinisial T, 56, ini ditangkap setelah salah satu korban lainnya melapor ke polisi. Pelapor sekaligus korban ini juga mengalami sakit di bagian dadanya dan bernanah usai disuntikkan kolagen oleh pelaku.
Setelah dilakukan pendalaman kolagen yang di suntikan tersebut sudah kedaluwarsa sejak 2021. Pelaku mendapatkan obat-obatan tersebut secara online. Kepada korbannya pelaku membandrol jasanya Rp2juta kepada para pasien pria yang akan membesarkan payudaranya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan korban mengalami panas, demam dan merasa terbakar di bagian dadanya. Sehingga korban melaporkan ke Polresta Bandung.
-?
- - - -"Kami amankan tersangka berikut barang bukti yaitu kolagen, alat suntik dan botol, tanpa memilki izin edar," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, di Bandung, Jumat, 28 Juli 2023.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman Pasal 197 UU Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, Pasal 359 dan 360 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(WHS)
Sentimen: negatif (100%)