Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pemilu 2019
Pertanyakan Aturan Dan Pengawasan, TII Soroti Kampanye Politik Sebelum Waktunya
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Gencarnya sosialisasi partai politik (parpol) sebelum jadwal kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 memunculkan polemik di masyarakat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu pun tidak mengeluarkan aturan tentang sosialisasi, sehingga parpol boleh melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye.
KPU beralasan tidak ada perbedaan antara regulasi terkait sosialisasi pada Pemilu 2019 dengan Pemilu 2024, karena undang-undang (UU) yang digunakan pun tidak memiliki perubahan.
Namun, keputusan KPU tersebut disayangkan oleh sejumlah pihak, mengingat parpol maupun kandidat calon presiden semakin giat melakukan sosialisasi dengan banyaknya pemasangan alat peraga seperti bendera, spanduk, baliho hingga poster.
baca juga:Hal itu pun berkonsekuensi memunculkan ketimpangan antara parpol besar dan parpol kecil yang dapat menyebabkan ketidakadilan antarpeserta Pemilu, karena tidak semua parpol memiliki kemampuan yang sama untuk melakukan sosialisasi.
Lebih jauh, aturan sosialisasi juga penting untuk membedakannya dari kampanye, serta memberikan informasi awal yang memadai sebagai pertimbangan untuk pemilih dan bagian dari edukasi publik.
Mencermati situasi tersebut, Manajer Riset dan Program, The Indonesian Institute (TII), Arfianto Purbolaksono mengatakan, hal itu menandakan lemahnya pengaturan dan pengawasan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu, baik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
"Sosialisasi partai politik (parpol) sebelum jadwal kampanye Pemilu 2024 banyak diisi oleh pemasangan spanduk, baliho hingga poster di jalan-jalan raya. Bahkan banyak pula bakal calon anggota legislatif (caleg) yang menyosialisasikan diri di media sosial," kata Arfianto dalam diskusi The Indonesian Forum Seri 97 di Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Lebih lanjut, Arfianto menuturkan, sosialisasi yang tidak diatur oleh penyelenggara pemilu hanya menimbulkan ketimpangan antara partai politik yang memiliki sumber dana besar dengan partai politik yang kurang memiliki sumber daya.
"Ada partai yang telah memasang alat peraga cukup besar. Namun, ada pula partai politik yang tidak memiliki logistik besar, tidak memasang alat peraga," tuturnya.[]
Sentimen: positif (76.2%)