Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bogor, Gunung
Kasus: penembakan
Karena pemilik senjata, polisi tetapkan IGD jadi tersangka
Alinea.id Jenis Media: News
Polres Bogor menetapkan IMS dan IGD sebagai tersangka kasus polisi tembak polisi di Rusun Polri Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Kejadian ini menyebabkan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas.
Direskrimum Polda Jawa Barat Kombes Surawan mengatakan, peran IMS sebagai penembak dan IGD adalah pemilik senjata api tersebut. Namun, IGD tidak berada di lokasi saat itu.
"(IM jadi tersangka) karena dia miliki senjata itu kan. Paling tidak dia ikut serta," katanya d Mabes Polri, Jumat (28/7).
Penyidik menjerat tersangka Bripda IMS dikenakan Pasal 338 dan/atau 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sementara tersangka Bripka IG dijerat Pasal 338 juncto 56 dan/atau 359 juncto 56 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Dari hasil penyidikan senjata ini penggunanya IMS, pemiliknya IG. Nanti kami konfrontir keduanya,” ujar dia.
Polres Bogor menguraikan kronologi kasus polisi tembak polisi dalam peristiwa penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (ID) di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor. Penembakan dilakukan oleh IM dan terduga pelaku lainnya adalah Bripka IG.
Kapolres Bogor Kombes Rio Wahyu Anggoro mengatakan, pada Sabtu (22/7) pukul 20.40 WIB, IM dan AN serta AY tengah berkumpul di kamar AN. Mereka tengah mengonsumsi minuman keras.
"Tersangka IM menunjukkan senjata api yang dibawa kepada saksi tersebut dalam keadaan magazine tidak terpasang," kata Rio di Mabes Polri, Jumat (28/7).
Sentimen: negatif (87.7%)