Simpanan Dolar Eksportir Bisa Dipakai Agunan Kredit, Asal...
CNBCindonesia.com Jenis Media: News
Jakarta, CNBC Indonesia - Penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) dari eksportir di perbankan dapat digunakan sebagai agunan perbankan atau cash collateral sepanjang seusai dengan aturan kualitas aset.
Kebijakan baru ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2023 tentang DHE SDA. Aturan yang akan berlaku mulai 1 Agustus ini mengatur berkaitan mengenai dua hal yaitu menetapkan dan menyediakan instrumen penempatan DHE SDA.
"OJK memberikan dukungan penempatan DHE SDA dari eksportir di bank untuk dapat digunakan sebagai agunan perbankan atau cash collateral sepanjang seusai dengan aturan kualitas aset," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dalam konferensi pers aturan DHE, Jumat (28/7/2023).
Dalam hal ini, Mahendra mengacu pada aturan POJK Nomor 40/POJK.03/2019 mengenai penilaian aset bank umum. Adapun, jenis penempatan DHE SDA yang bisa diterima perbankan adalah kredit deposito valas dan promisory notes dari LPEI.
Gubernur BI Perry Warjiyo menambahkan penjelasan terkait dengan penempatan aset in.
"Jadi bank bisa beri kredit rupiah ke eksportir dengan agunan atau cash collateral-nya apakah rekening khusus atau deposito valas atau promisory notes LPEI tentu suku bunganya rupiahnya antar bank dan eksportir," ujar Perry.
"boleh juga eksportir butuh rupiah bisa gunakan deposito valas reksus tadi untuk swap," sambung Perry. Adapun, penentuan swap rate-nya akan didasarkan oleh nilai spot.
Perry mengatakan swap rate untuk tenor satu bulan berkisar 6%-6,5% dan tiga bulan kurang lebih 5,5%.
[-]
-
Menanti Aturan Jokowi Tahan Dolar Eksportir, Ini Bocorannya(haa/haa)
Sentimen: positif (61.5%)