Sentimen
Negatif (91%)
23 Okt 2004 : 17.57
Tokoh Terkait

Puspom TNI Sebut Penetapan Tersangka Kabasarnas oleh KPK Keliru

24 Okt 2004 : 00.57 Views 1

Rilis.id Rilis.id Jenis Media: Nasional

Puspom TNI Sebut Penetapan Tersangka Kabasarnas oleh KPK Keliru

RILISID, Jakarta — Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda), R Agung Handoko, menilai, penetapan tersangka terhadap Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi oleh KPK adalah keliru. Apalagi, menurutnya, tidak ada koordinasi oleh KPK saat menetapkan Marsdya Henri sebagai tersangka tersebut.

Agung menjelaskan, KPK tidak bisa begitu saja menetapkan anggota TNI aktif menjadi tersangka. Pasalnya, yang bisa menetapkan tersangka anggota TNI aktif adalah Polisi Militer.

"Untuk militer, yang bisa menetapkan tersangka itu ya penyidiknya militer, dalam hal ini Polisi Militer," kata Agung, Jumat (28/7/2023).

Agung menuturkan, KPK tidak melakukan koordinasi saat menetapkan Henri sebagai tersangka. Puspom TNI, lanjut dia, hanya dilibatkan dalam mengusut perkara sampai status kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Pada saat gelar perkara, itu hanya disampaikan di tingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," tuturnya.

Kemudian saat KPK menetapkan tersangka kasus tersebut, Agung mengungkapkan tidak ada koordinasi lebih lanjut. Pihaknya , kata dia, tidak tahu-menahu soal penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

"Kita sama sekali enggak tahu (penetapan). Dan sebetulnya secara aturan, yang bisa menetapkan tersangka penyidik ya," tandasnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka penerima suap terkait kasus pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023.

Henri Alfiandi bersama-sama Afri Budi didiga telah menerima suap dengan total Rp88,3 miliar dari beberapa proyek di Basarnas dari 2021-2023.

Suap itu diduga didapatkan dari Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGS) Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA). Ketiganya pun dijerat sebagai tersangka pemberi suap.

OTT diawali dengan diterimanya informasi dari masyakarat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengondisian pemenang tender proyek di Basarnas.

Dalam penangkapan itu, turut diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil Letkol Afri yang berisi uang Rp999,7 juta. (*)

Sentimen: negatif (91.4%)