Sentimen
Positif (97%)
28 Jul 2023 : 14.27
Informasi Tambahan

Hewan: Babi

Institusi: MUI

Tokoh Terkait

Produk Wine Nabidz Diberi Sertifikat Halal, Gus Noval: Kemenag Tak Bisa Bedakan Wine dan Jus Buah

28 Jul 2023 : 14.27 Views 1

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Produk Wine Nabidz Diberi Sertifikat Halal, Gus Noval: Kemenag Tak Bisa Bedakan Wine dan Jus Buah

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Noval Assegaf, memberikan respons soal produk Wine Nabidz yang saat ini viral karena dikabarkan telah mendapatkan sertifikat halal.

Yang menjadi sorotan, dari segi kemasan, warna, dan rasa dianggap menyerupai red wine atau minuman beralkohol anggur merah.

"Kemenag tidak bisa membedakan antara wine dan jus buah," ujar Noval Assegaf dalam cuitan Twitternya (27/7/2023).

Dikatakan pria yang lebih karib disapa Gus Noval itu menyebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah membantah mengeluarkan sertifikat halal.

"BPJPH mengaku mengeluarkan sertifikasi halal karena produk Nabidz merupakan jus buah," ucapnya.

Sebelumnya, viral kabar produk Nabidz telah mendapatkan sertifikat halal meski dari segi kemasan, warna, dan rasa dianggap menyerupai red wine atau minuman beralkohol anggur merah.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan MUI tidak pernah menetapkan kehalalan atas produk jus buah anggur Nabidz.

Asrorun menjelaskan MUI tidak menetapkan kehalalan suatu produk yang menggunakan nama yang terasosiasi dengan yang haram, termasuk dalam hal rasa, aroma, dan kemasan seperti wine.

Asrorin menegaskan, hal tersebut sesuai pedoman dan standar halal yang dimiliki MUI.

Tambahnya, fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Fatwa Halal menyebutkan empat kriteria penggunaan nama dan bahan.

Empat kriteria itu di antaranya, pertama, tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.

Kedua, tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada nama-nama benda/binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr, kecuali yang telah mentradisi ('urf) dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia dan bakpao.

Ketiga, tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan/minuman yang menimbulkan rasa/aroma benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mie instan rasa babi, bacon flavour, dan lainnya.

Keempat, tidak boleh mengkonsumsi makanan/minuman yang menggunakan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, beer, dan lainnya.

Dari informasi yang dihimpun, saat ini BPJPH telah memblokir Sertifikat Halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz.

(Muhsin/fajar)

Sentimen: positif (97.7%)