Sentimen
Negatif (66%)
28 Jul 2023 : 12.10
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: HAM

Wamenkumham Bantah Minta Polri Segera Tangkap Ketua IPW

28 Jul 2023 : 12.10 Views 1

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional

Wamenkumham Bantah Minta Polri Segera Tangkap Ketua IPW
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej membantah telah meminta Bareskrim Polri segera menetapkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso sebagai tersangka di kasus dugaan pencemaran nama baik.  

Sebelumnya kabar ini beredar setelah pengacara bernama Firman Tendry Masengi memberikan keterangan tertulis dengan mengatasnamakan Wamenkumham, meminta Sugeng segera ditangkap. CNN Indonesia sempat menayangkan berita tersebut pada Rabu (5/4).

Pengacara Eddy, Ricky Sitohang menegaskan kliennya tidak pernah menyampaikan pernyataan tersebut. Ia juga menegaskan kliennya tidak pernah memiliki kuasa hukum bernama Firman Tendry Masengi.

-

-

"Beliau bukan pengacara Pak Eddy. Pengacara Pak Eddy itu saya. Jadi tidak benar kami meminta tangkap STS. Pastinya pihak kita menyerahkan semuanya pada proses dan prosedur hukum yang berlaku," kata Ricky ketika dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (6/4).

Ricky menambahkan kliennya juga tidak pernah melaporkan Sugeng kepada pihak kepolisian. Ia menyebut pelaporan dilakukan atas nama pribadi oleh Yogi Rukmana, asisten pribadi Wamenkumham.

Ricky menegaskan Eddy tidak pernah meminta atau berhubungan dengan pihak kepolisian dalam kasus tersebut.

"Saya sebagai Kuasa Hukum Pak Wamenkumham juga tidak pernah mengeluarkan statement. Biarlah proses hukum yang berlaku, tanpa kita intervensi karena Negara kita Ini adalah Negara Hukum" jelasnya.

"Beliau guru besar Hukum yang tau proses beracara," ujar Ricky.

Dikonfirmasi terpisah, Eddy juga menegaskan tidak pernah menunjuk sosok Firman untuk mewakili dirinya sebagai kuasa hukum.

"Apa yang dikatakan Bang Ricky itu benar," jelasnya kepada CNNIndonesia.com.

Kronologi beredar keterangan tertulis

Sebelumnya pada Rabu beredar keterangan tertulis atas nama Firman Tendry Masengi yang mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan Rekan Sugeng Teguh Santoso sebagai tersangka. 

CNN Indonesia menayangkan berita tersebut setelah mendapat respons dari Sugeng.

Sugeng menyatakan enggan menanggapi secara serius pernyataan tersebut dan meyakini kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret dirinya akan dihentikan karena tidak memenuhi unsur hukumnya.

"Jadi buat saya pernyataan kuasa hukum itu saya anggap hal yang ringan dan yang lucu saja. Tidak perlu serius menanggapi. Namanya advokat harus ngomong karena dibayar," kata Sugeng melalui pesan singkat, Rabu (5/4).

"Kuasa hukum lupa tuh pasal yang dituduhkan pada saya saja belum jelas. Kalau fitnah ke Yogi berdasarkan UU ITE tidak bisa ditangkap/ditahan karena ancaman hukumnya tidak memenuhi syarat untuk ditahan," sambungnya.

Sugeng melaporkan Eddy ke KPK pada Selasa (14/3). Sugeng berujar ada uang sekitar Rp7 miliar yang diduga diterima orang dekat Eddy.

Uang diberikan diduga berkaitan dengan konsultasi hukum dan permintaan pengesahan status badan hukum. Pemberian uang dilakukan sepanjang April sampai Oktober 2022.

Kemudian, asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana melaporkan balik Sugeng ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut telah diterima dengan Nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim Polri, tertanggal Selasa 14 Maret 2023 dengan nama pelapor Yogi Rukmana.

---

Catatan redaksi: Judul dan isi berita dikoreksi pada Kamis (6/4) pukul 13.00 WIB setelah mendapatkan keterangan bahwa Firman Tendry bukan kuasa hukum Wamenkumham. Redaksi meminta maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. 

(tfq/tsa)

[-]

Sentimen: negatif (66.3%)