Sentimen
Netral (91%)
28 Jul 2023 : 07.21
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Partai Terkait

Kubu Moeldoko Klaim Bawa 4 Novum Baru Lawan Demokrat: Tanya AHY

28 Jul 2023 : 07.21 Views 1

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional

Kubu Moeldoko Klaim Bawa 4 Novum Baru Lawan Demokrat: Tanya AHY

Jakarta, CNN Indonesia --

Kubu Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengklaim telah menyiapkan empat bukti baru atau novum untuk melawan Partai Demokrat di bawah pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Peninjauan Kembali (PK).

Kuasa Hukum kubu Moeldoko, Saiful Huda enggan mengungkap empat bukti baru yang telah disiapkan. Dia meminta agar hal itu ditanyakan langsung ke kubu AHY yang mengungkap informasi soal pengajuan PK pihaknya.

"Sebaiknya ditanyakan langsung pada AHY yang mulai linglung, sebab AHY lah yang pertama kali mengungkap hal tersebut ke publik," kata Huda dalam keterangan tertulis, Selasa (4/4).

-

-

Huda mengatakan kubu Moeldoko saat ini masih sibuk dengan pekerjaan untuk memberdayakan Partai Demokrat hasil KLB. Dia ingin agar Demokrat ke depan memberi manfaat bagi kemajuan bangsa dan negara.

Menurut dia, sudah puluhan tahun kubu Cikeas secara sepihak menguasai seluruh pucuk pimpinan dan mengubah AD/ART. Buntutnya, Demokrat mini mulai melemah.

"Karena itu mereformasi total Partai Demokrat dan membersihkannya dari politisi-politisi penghamba SBY merupakan fokus tugas kerja keras kami semenjak Partai Demokrat KLB kami selenggarakan," kata Huda.

Dia mengaku telah senjata baru untuk menghajar kubu AHY lewat PK di Mahkamah Agung. Huda mengaku akan menggandeng mantan ketua umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Dia menyebut Anas akan mengungkap tabir kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang di masa kepemimpinan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Semua rahasia korupsi Wisma Atlet Hambalang beserta beberapa kasus mega korupsi lainnya di masa kepemimpinan nasional SBY konon akan dibukanya ke publik," ujar Saiful Huda.

Kubu Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait kasus kepengurusan Partai Demokrat. Sebelumnya, gugatan kubu Moeldoko sudah dimentahkan PTUN, Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tinggi Jakarta.

Bahkan, kasasi yang dilayangkan kubu Moeldoko ke Mahkamah Agung juga ditolak. Kini mereka mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Kubu Moeldoko mengklaim punya empat bukti baru.

(thr/DAL)

[-]

Sentimen: netral (91.4%)