Sentimen
Negatif (93%)
27 Jul 2023 : 10.08
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Huawei

Grup Musik: BTS, APRIL

Institusi: Universitas Indonesia

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Mukti Ali

Mukti Ali

Yohan Suryanto

Yohan Suryanto

Anang Achmad Latif

Anang Achmad Latif

Irwan Hermawan

Irwan Hermawan

Kelanjutan Sidang 3 Petinggi Korporasi di Kasus BTS 4G Kominfo Ditentukan Hari Ini

27 Jul 2023 : 17.08 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Kelanjutan Sidang 3 Petinggi Korporasi di Kasus BTS 4G Kominfo Ditentukan Hari Ini

JAKARTA, KOMPAS.com -Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang putusan sela terhadap perkara yang menjerat tiga petinggi koprorasi yaitu Irwan Hermawan, Galubang Menak dan Mukti Ali, Kamis (27/7/2023).

Mereka adalah terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Putusan sela ini digelar lantaran Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment itu mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung.

Baca juga: Megakorupsi Proyek BTS Rp 10 Triliun: Tanpa Libatkan Ahli, Ribuan Menara Tak Dibangun

"Ya Kamis ini sidang putusan sela," kata Kuasa Hukum Irwan Hermawan dan Galumbang Menak, Maqdir Ismail kepada Kompas.com, Rabu (26/7/2023).

Dalam putusan sela ini, majelis hakim akan menentukan apakah akan melanjutkan atau menghentikan pemeriksaan perkara tersebut.

Hal ini dilakukan setelah majelis hakim mempertimbangkan seluruh nota keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya.

Dalam kasus ini, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Yohan Suryanto juga menjadi terdakwa.

Baca juga: Wamenkominfo Sebut Sekitar 1.200 Tower BTS 4G Sedang Dibangun, Target Rampung Tahun Ini

Mereka juga telah menyampaikan nota keberatan atas surat dakwaan yang menyebutkan seluruh terdakwa telah merugikan keuangan negara Rp 8,3 triliun. Jaksa juga telah menyampaikan tanggapan atas eksepsi para petinggi korporasi tersebut.

Adapun jumlah kerugian negara ini diketahui berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam dakwaan ini, setidaknya ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara tersebut.

Baca juga: Soal Penyelesaian Proyek BTS, Budi Arie: Nanti Penuh Kejutan, Tenang Saja

Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan disebut mendapatkan Rp 119.000.000.000, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp 5.000.000.000.

Kemudian, eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia menerima Rp 453.608.400 dan Johnny G Plate disebut telah menerima Rp 17.848.308.000.

Selanjutnya, Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan mendapatkan Rp 500.000.000.

Berikutnya, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp 50.000.000.000 dan 2.500.000 dollar AS.

Sebagai informasi, Windi dan Yustizki kini masih menjalani proses penyidikan di Kejaksaan Agung.

Lebih lanjut, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima uang sebesar Rp 2.940.870.824.490.

Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 menerima uang sebesar Rp 1.584.914.620.955.

Terakhir, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 diduga menerima uang dari proyek ini sebesar Rp 3.504.518.715.600.

Para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan dan Galumbang Menak juga didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (93.4%)