Sentimen
Positif (84%)
28 Jul 2023 : 01.10
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cimahi, Serdang

Kasus: pencurian, penembakan, penistaan agama, curanmor

Tanggapi Permintaan Bobby Nasution soal Tembak Mati Begal, Edy Rahmayadi Sebutkan Aturan yang Harus Ditaati

28 Jul 2023 : 08.10 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Tanggapi Permintaan Bobby Nasution soal Tembak Mati Begal, Edy Rahmayadi Sebutkan Aturan yang Harus Ditaati

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi mengungkapkan aturan yang harus ditaati terkait hukuman tembak mati kepada begal. Pernyataan tersebut menanggapi kebijakan yang diambil oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution.

Keberadaan begal dinilai Bobby Nasution meresahkan masyarakat Medan. Oleh karena itu, ia sempat mengajukan permintaan agar pelaku kriminal itu ditembak mati.

Akar dari ucapan tersebut yaitu kasus yang terjadi di Medan. Seorang begal kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang bernama Bima Bastian alias Jarot ditembak mati saat diamankan di kawasan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga: Panji Gumilang Bakal Datang ke Bareskrim Besok, Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Penistaan Agama

Tindakan yang diambil polisi setempat diapresiasi oleh Bobby Nasution. Namun, langkah yang diambil Bobby Nasution justru menuai polemik.

Berkaitan dengan permintaan tersebut, Edy Rahmayadi berujar penembakan terhadap begal tidak bisa asal dilakukan. Mantan ketua umum PSSI itu menyebutkan ada aturan yang harus ditaati.

"Bukan soal tembak menembak. Biasa orang sedang menyampaikan hal tersebut. Namun, aturan kan tetap kita ikuti," kata Edy Rahmayadi.

Edy Rahmayadi menyebutkan ada Perppu Nomor 23 atau 28 tahun 1995. Dalam Undang-Undang tersebut ada aturan mengenai tata tertib sipil, darurat sipil, dan darurat militer.

Baca Juga: BPJPH Bantah Terbitkan Sertifikasi Halal untuk Produk Wine

"Nah, kita sekarang lagi tertib sipil. Siapa yang boleh menembak ya diketok oleh pengadilan," ujar Edy Rahmayadi.

Ada urutan dalam melakukan pengamanan. Dari tingkat pertama hingga darurat yang membutuhkan persetujuan DR diungkap oleh pria berusia 62 tahun itu.

"Nah, untuk melakukan pengamanan, itu diawali dengan pengamanan yang terendah. Dari satpam, Satpol PP. Kalau enggak kuat ya berubah dong dia menjadi darurat sipil. Kalau sudah darurat, itu Keputusan Presiden atau seizin DPR. Itu dia, ini harus dilakukan," ucap Edy Rahmayadi dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Keracunan Massal Nasi Boks Berstatus KLB, Pemkot Cimahi Siapkan Anggaran Khusus Tanggung Biaya Perawatan

Polisi Ungkap Aturan Soal Tembak Mati Begal

Permintaan tembak mati begal ditanggapi oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho. Ia menyebutkan dalam mengambil keputusan tersebut ada aturan yang berlaku.

"Pada prinsipnya tindakan tegas terukur itu memang diatur oleh Undang-undang dalam rangka melindungi masyarakat, tetapi bukan berarti dilegalkan dalam setiap peristiwa," tutur Shandi Nugroho.

"Sepanjang untuk melindungi masyarakat, sepanjang untuk melindungi diri dalam rangka penegakan hukum atau pelaksanaan tugas itu memang ada aturan yang bisa menjelaskan hal tersebut," tuturnya lagi.***

Sentimen: positif (84.2%)