Sentimen
27 Jul 2023 : 19.26
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Taring KPK Menggigit Pelaku Suap Basarnas Pas Siang Bolong
28 Jul 2023 : 02.26
Views 1
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pejabat Badan SAR Nasional (Basarnas) pada 25 Juli 2023. Total, ada delapan pihak yang terjaring dalam operasi senyap itu.
"Informasi yang kami terima, sementara yang diamankan ada sekitar 8-an orang, salah satunya pejabat di Basarnas RI," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 25 Juli 2023.
Ali enggan memerinci lebih lanjut identitas pejabat Basarnas yang ditangkap KPK. Sejumlah pihak swasta juga ikut dibawa penyelidik.
Mereka yang tertangkap langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan lanjutan. KPK bakal membeberkan informasi mendalam hari ini, 26 Juli 2023.
"Kami akan informasikan perkembangannya lebih lanjut," ujar Ali.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan penangkapan dilakukan di Jakarta dan Bekasi. Taring Lembaga Antirasuah menggigit para pihak terjaring saat siang bolong.
"Siang, sekitar jam 14.00 WIB (ditangkapnya)," ucap Ghufron.
Ghufron menjelaskan penangkapan itu berkaitan dengan pemberian suap dalam pengadaan barang dan jasa. Namun, dia belum bisa memerinci lebih lanjut perkaranya.
"Mohon bersabar untuk informasi lengkapnya," ucap Ghufron. Sita uang KPK turut menyita sejumlah uang dalam penangkapan kemarin. Namun, nominalnya belum bisa dibeberkan ke publik karena masih dalam penghitungan.
"Mengenai jumlah tentu masih akan dikonfirmasi lebih dahulu kepada pihak-pihak yang ditangkap," ucap Ali Fikri.
KPK bakal memperlihatkan uang yang disita itu dalam konferensi pers nanti. Saat ini, penyelidik masih melakukan pendalaman.
Pendalaman dinilai penting untuk meluruskan status pemberi dan penerima uang panas itu. Informasi itu juga menentukan penetapan tersangka dalam operasi senyap ini. Aturan main 1x24 jam KPK memiliki aturan main 1x24 jam dalam OTT. KPK wajib menentukan status hukum para pihak yang ditangkap terhitung dari pukul 14.00 WIB, kemarin.
Penentuan status hukum dilakukan dengan rapat tertutup para petinggi KPK. Nantinya, penyelidik akan memaparkan temuan dan konstruksi perkara para pihak terjaring di depan pimpinan Lembaga Antirasuah.
"Akan kami sampaikan setelah kami memeriksa selama 1x24 jam," ucap Nurul Ghufron.
KPK nantinya wajib mengumumkan status hukum para pihak dalam konferensi pers. Namun, pembeberan informasi itu bisa lewat dari aturan main 1x24 jam.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
"Informasi yang kami terima, sementara yang diamankan ada sekitar 8-an orang, salah satunya pejabat di Basarnas RI," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 25 Juli 2023.
Ali enggan memerinci lebih lanjut identitas pejabat Basarnas yang ditangkap KPK. Sejumlah pihak swasta juga ikut dibawa penyelidik.
-?
- - - -Mereka yang tertangkap langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan lanjutan. KPK bakal membeberkan informasi mendalam hari ini, 26 Juli 2023.
"Kami akan informasikan perkembangannya lebih lanjut," ujar Ali.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan penangkapan dilakukan di Jakarta dan Bekasi. Taring Lembaga Antirasuah menggigit para pihak terjaring saat siang bolong.
"Siang, sekitar jam 14.00 WIB (ditangkapnya)," ucap Ghufron.
Ghufron menjelaskan penangkapan itu berkaitan dengan pemberian suap dalam pengadaan barang dan jasa. Namun, dia belum bisa memerinci lebih lanjut perkaranya.
"Mohon bersabar untuk informasi lengkapnya," ucap Ghufron. Sita uang KPK turut menyita sejumlah uang dalam penangkapan kemarin. Namun, nominalnya belum bisa dibeberkan ke publik karena masih dalam penghitungan.
"Mengenai jumlah tentu masih akan dikonfirmasi lebih dahulu kepada pihak-pihak yang ditangkap," ucap Ali Fikri.
KPK bakal memperlihatkan uang yang disita itu dalam konferensi pers nanti. Saat ini, penyelidik masih melakukan pendalaman.
Pendalaman dinilai penting untuk meluruskan status pemberi dan penerima uang panas itu. Informasi itu juga menentukan penetapan tersangka dalam operasi senyap ini. Aturan main 1x24 jam KPK memiliki aturan main 1x24 jam dalam OTT. KPK wajib menentukan status hukum para pihak yang ditangkap terhitung dari pukul 14.00 WIB, kemarin.
Penentuan status hukum dilakukan dengan rapat tertutup para petinggi KPK. Nantinya, penyelidik akan memaparkan temuan dan konstruksi perkara para pihak terjaring di depan pimpinan Lembaga Antirasuah.
"Akan kami sampaikan setelah kami memeriksa selama 1x24 jam," ucap Nurul Ghufron.
KPK nantinya wajib mengumumkan status hukum para pihak dalam konferensi pers. Namun, pembeberan informasi itu bisa lewat dari aturan main 1x24 jam.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(ABK)
Sentimen: negatif (76.2%)