Sentimen
Negatif (61%)
27 Jul 2023 : 18.55
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Galumbang Simanjuntak

Galumbang Simanjuntak

Sidang BTS Kominfo, Eksepsi Galumbang Simanjuntak Ditolak

28 Jul 2023 : 01.55 Views 1

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Sidang BTS Kominfo, Eksepsi Galumbang Simanjuntak Ditolak

AKURAT.CO Nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus korupsi pembangunan BTS Kominfo, Galumbang Menak Simanjuntak, ditolak.

Penolakan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/7/2023).

"Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya," ujar Dennie Arsan Fatrika.

baca juga:

Majelis Hakim kemudian memutuskan persidangan dilanjutkan ke tahap selanjutnya yakni pembuktian.

Majelis Hakim pun menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, JPU pada Kejaksaan Agung menyatakan belum siap.

"Mohon izin, belum siap. Kami mohon ditunda untuk pembuktian dari kami," jawab JPU.

Atas permintaan JPU, Majelis Hakim pun memutuskan sidang ditunda hingga Rabu, 2 Agustus 2023, pukul 10.00 WIB.

Kemudian, Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi.

Sementara terhadap terdakwa Galumbang, Majelis Hakim memerintahkan eks Direktur Utama PT Mora Telematika itu tetap berada di dalam tahanan.

"Terdakwa tetap dalam tahanan," kata Majelis Hakim.

"Sidang ditutup," lanjut Ketua Majelis Hakim.

Sentimen: negatif (61.5%)