Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Solo
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Kabasarnas Tersangka OTT KPK, Presiden Jokowi: Hormati Proses Hukum
Solopos.com Jenis Media: News
SOLOPOS.COM - Kepala Basarnas Marsma Henri Alfiandi. (basarnas)
Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan terkait kasus dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
“Kalau memang ada yang melompati sistem dan mengambil sesuatu dari situ (sistem lelang pengadaan), ya, kalau terkena OTT (operasi tangkap tangan), ya, hormati proses hukum yang ada,” kata Jokowi di Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (27/7/2023), dilansir Antara.
PromosiRekomendasi 5 Wisata di Solo Baru, Mau Apa Aja Ada!
Jokowi mengatakan pihaknya telah berupaya membenahi sistem pengadaan barang dan jasa di kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) di Tanah Air, salah satunya ialah dengan menerapkan e-Katalog.
Saat ini, lanjut Jokowi, jumlah produk di e-Katalog telah meningkat pesat menjadi 4 juta produk, dari yang sebelumnya hanya 10 ribu.
Hal itu menandakan sudah ada perbaikan sistem pengadaan di lembaga pemerintah. Namun demikian, tambahnya, apabila ada oknum yang berupaya mengakali sistem pengadaan tersebut dengan cara yang melanggar hukum, maka akan diproses secara hukum.
Dalam kasus dugaan korupsi di Basarnas, KPK telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka oleh KPK, Rabu (26/7/2023).
KPK kemudian menyerahkan Henri Alfiandi bersama Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), yang juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus serupa itu, kepada Puspom Mabes TNI dengan supervisi KPK.
HA diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.
Direktur Eksekutif Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Hariri mengapresiasi kinerja KPK tersebut. Menurutnya KPK dibawah komando Firli Bahuri terus menunjukkan kinerja dalam hal pemberantasan korupsi.
“LSAK melihat, KPK di bawah komando Firli Bahuri tidak pandang bulu dalam melakukan pemberantasan korupsi. Hal itu bisa dinilai dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terbaru yang dilakukan oleh KPK,” katanya kepada media, Rabu (26/7/2023).
KPK, sambung Hariri, tidak melihat apakah orang tersebut oknum anggota TNI, Polri maupun pejabat negara lain. Selama ia melakukan dugaan tindak pidana korupsi, maka KPK pasti akan menindaknya.
“Publik harus terus mendukung KPK dalam membersihkan oknum-oknum pejabat negara yang nakal,” pungkasnya.
Sementara, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan kasus dugaan korupsi di Basarnas berawal pada tahun 2021. Saat itu, Basarnas membuka beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Kemudian, pada 2023, Basarnas kembali membuka tender tiga proyek pekerjaan yakni, pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan, pengadaan Public Safety Diving Equipment, dan Pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (,ultiyears 2023-2024).
Selanjutnya, menurut Marwata, tiga pihak swasta melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung HA selaku Kepala Basarnas dan ABC selaku Koorsmin Kepala Basarnas merangkap asisten sekaligus orang kepercayaan HA, agar memenangkan tiga proyek tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi kesepakatan pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Penentuan besaran fee tersebut diduga ditentukan langsung oleh HA.
Dalam pertemuan itu, dicapai kesepakatan bahwa HA siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan MG dan MR sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023.
KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta.
Sentimen: negatif (98.1%)