Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
KPK Klaim Puspom TNI Akui Kabasarnas Terima Suap
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dalam mengusut kasus dugaan suap di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) sejak awal.
Kasus ini turut menyeret Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan hal ini saat dimintai tanggapan soal keyakinan KPK bahwa Puspom TNI akan mengusut perkara ini.
Baca juga: Sosok dan Harta Kekayaan Henri Alfiandi, Kepala Basarnas Tersangka Suap
Untuk diketahui, penyidikan terhadap beberapa tersangka dari pihak militer yang ditetapkan oleh KPK sebelumnya dihentikan oleh Puspom TNI.
“Tidak ada keberatan juga dari Puspom TNI bahwa memang telah terjadi peristiwa pidana dalam hal ini dugaan terjadinya suap menyuap,” kata Alex kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).
Alex mengatakan, usai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap orang kepercayaan Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyono, KPK menggelar ekspose. Dalam OTT, Afri diduga menerima suap dari pihak swasta.
Baca juga: KPK Akan Temui Panglima TNI Usai Kepala Basarnas Jadi Tersangka
Dalam gelar perkara itu, KPK mengajak Puspom TNI untuk mendengarkan bagaimana duduk perkara dugaan suap yang dilakukan Kabasarnas dan Afri.
Adapun Afri menjabat sebagai Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas. Ia diduga menjadi perwakilan Kabasarnas saat menerima suap.
“Dari hasil ekspose penyidik-Puspom tadi sudah sampaikan alat buktinya sudah terang,” ujar Alex.
Meskipun Henri dan Afri memiliki latar belakang militer, KPK tetap bisa turut mengusut dugaan korupsi mereka sejauh yang dimandatkan undang-undang.
Alex mengatakan, Pasal 42 Undang-Undang KPK menyebutkan, KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.
Karena terdapat dua yurisdiksi yang berbeda, yakni Puspom TNI dan KPK dalam mengusut terduga pelaku korupsi dari pihak militer, undang-undang mengatur perlunya dibentuk tim koneksitas.
“Tadi kami sudah bicarakan kemudian dibentuk tim koneksitas di mana di dalam surat perintah penyidikan itu ada penyidik dari KPK dan ada penyidik dari Puspom TNI,” kata dia.
Baca juga: KPK Akan Temui Panglima TNI Usai Kepala Basarnas Jadi Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya, Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
Mereka diduga menerima suap hingga Rp 88,3 miliar sejak 2021-2023.
KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka.
Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
Baca juga: KPK Tahan 2 Tersangka yang Diduga Menyuap Kepala Basarnas
Suap diberikan sebagai bentuk komitmen fee karena Henri dan Afri telah mengkondisikan agar perusahaan mereka menjadi pemenang pengadaan sejumlah barang di Basarnas.
Sebagai informasi, KPK juga pernah membongkar kasus dugaan suap pengadaan helikopter Agusta Westland (AW)-101 di TNI Angkatan Udara (AU) pada 2019 lalu.
KPK menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka pemberi suap.
Sementara, TNI telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA, dan pejabat pemegang kas Letkol administrasi WW.
Baca juga: KPK Tangkap Anak Buah Kepala Basarnas di Warung Soto, Sita Uang Rp 999,7 juta
Lainnya, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.
Selain itu, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.
Namun, pada Desember 2021, KPK mengumumkan penyidikan terhadap tersangka dari pihak militer dalam pengadaan helikopter AW-101 itu dihentikan Puspom TNI.
"Masalah helikopter AW-101, koordinasi terkait masalah atau informasi yang berhubungan dengan pihak dari TNI sudah dihentikan proses penyidikannya," ujar Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/12/2021).
Akhirnya, proses hukum hanya berjalan dan menjerat Irfan Kurnia Saleh. Ia menjadi tersangka penyuapan dan divonis 10 tahun penjara.
-. - "-", -. -
Sentimen: negatif (99.6%)