Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang, Karanganyar, Yogyakarta
Kasus: mayat, pembunuhan, pencurian
Tokoh Terkait
Driver Taksi Online Ditusuk di Leher dan Dada, Pelaku Berhasil Dibekuk
Krjogja.com Jenis Media: News
Tersangka Kisara yang tega menghabisi nyawa driver taksi online Fauzy Aribammar. (Foto: Sukaryono)
Krjogja.com - SEMARANG - Misteri kasus perampokan disertai pembunuhan driver taksi online di jalan Mugas Dalam Raya, Semarang terjadi Senin (23/7/2023) pagi berhasil diungkap. Tersangka Kisara (27) dibekuk dalam suatu penggrebekan di rumah daerah asalnya jalan Balong, Jenawi, Kabupaten Karanganyar.
Seperti yang telah diberitakan Fauzy Aribammar, driver taksi online pada Senin pagi sekitar pukul 03.30 ditemukan terkapar tidak bernyawa di jalan Mugas Dalam Raya.
Kondisi tubuh korban warga Palebon Pedurungan Semarang yang bermandikan darah cukup mengenaskan. Dari hasil pemeriksaan tubuh mayat korban di kamar mayat RSUP dr Kariadi Semarang ditemukan sedikitnya empat luka tusukan pada leher dan dada. Korban Fauzi, calon ayah karena istrinya sedang hamil anak pertama.
Polrestabes Semarang bersama Polda Jateng atas keberhasilan mengungkap kasus perampokan disertai pembunuhan, Selasa sore kemarin terus menggelar kasusnya dengan menghadirkan tersangka Kisara, karyawan perusahaan jaringan internet di Semarang.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dengan cepat terungkapnya kasus perampasan mobil diserta pembunuhan itu menyampaikan terima kasih kepada anggota yang telah bekerja keras.
Ia menyebutkan kasus ini bernula pelaku pada Senin pagi sekitar pukul 02.00 memesan taksi online dari depan Java Mall, Peterongan Semarang. Pelaku Kisara kepada driver taksi online Fauzi Aribammar minta diantar ke kawasan Mugasari.
Namun, sesampai di sekitar tempat yang dituju, tepatnya jalan Mugas Dalam Raya, pelaku yang duduk di jok tengah mobil Innova Reborn warna hitam melancarkan niat jahatnya. Ia sambil menodongkan senjata tajam meminta paksa korban menghentikan mobil di jalan tanjakan.
Korban, rupanya menyadari berhadapan dengan penjahat. Apalagi pelaku minta secara paksa barang bawaan dompet serta ponsel. Selain itu, pelaku mencoba mengambil alih mobil. Korban tidak terima melakukan perlawanan hingga terluka dihujani tusukan pada bagian leher dan dada.
Pelaku segera kabur dengan mobil rampasan setelah mendorong tubuh korban yang bermandi darah. Korban akhirnya merenggang nyawa di sekitar lokasi kejadian.
Polisi atas kejadian ini dengan di dukung keterangan saksi maupun bukti petunjuk kamera CCTV akhirnya kurang dari 24 jam berhasil meringjus pelaku dalam suatu penggrebekan di rumah daerah asalnya Balong Karanganyar.
Tersangka mengaku ia terpaksa melakukan aksi kejahatan karena desakan masalah ekonomi. Katanya, ia bingung sejak ayahnya dua bulan lalu ditangkap polisi gara gara melakukan aksi kejahatan dengan modus mengganjal mesin ATM di Yogyakarta.
Sementara ibunya mengeluhkan uang kuliah adiknya Rp 8 juta yang harus dibayar. "Ayah saya terlihat kasus ganjal ATM di Yogyakarta. Kemudian, bu minta uang kuliah Rp 8 juta", akunya.
Tersangka berniat menjual mobil hasil rampasan lewat medsos Rp 20 juta. Namun, sebelum mobil laku ia keburu ditangkap.
Tersangka Kisara akibat ulahnya dijerat pasal berlapis pasal 365 KUHP ayat 3 tindak pidana pencurian disertai kekerasan hingga korban meninggal dunia.Dan, pasal 340 dan pasal 338 dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup. (Cry)
Sentimen: negatif (100%)