2 Oknum Anggota TNI AD Pembawa 20 Kg Sabu di Pontianak Dituntut Seumur Hidup
27 Jul 2023 : 04.09
Views 1
Medcom.id Jenis Media: News
Pontianak: Dua oknum anggota TNI AD yang tertangkap tangan membawa 20 kilogram narkotika jenis sabu di Jalan Panglima Aim, Pontianak Timur pada awal Februari 2023, dituntut penjara seumur hidup dan dipecat dari kedinasan. Hal itu dibacakan dalam sidang di oditur militer Pontianak.
Kedua oknum TNI AD berinisial Serka AM dan Serma TM masuk ke ruangan sidang Pengadilan Militer di Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak dengan menggunakan seragam lengkap dan dikawal provos, Selasa, 25 Juli 2023.
Tim Oditur militer menuntut Serka AM dengan penjara seumur hidup dan dipecat dari kedinasan. Sementara Serma TM di tuntut penjara 6 tahun, denda Rp2 miliar subsider 5 bulan serta dipecat dari kedinasan.
"Terdakwa satu oditur militer memohon kepada majelis untuk menjatuhkan pidana pokok seumur hidup dan pidana tambahan tambahan dipecat dari dinas militer," kata Hakim Mayor Chk FX Agus Sulistio yang juga Juru Bicara Pengadilan Militer 1-05 Pontianak, Selasa, 25 Juli 2023.
Dalam sidang yang berlangsung 1 jam lebih itu juga, terkuak fakta jika terdakwa AM telah 6 kali mengirim sabu ke Pontianak. Dari 6 pengiriman itu AM mendapatkan upah hingga ratusan juta rupiah
Para terdakwa didakwa dengan pasal 154 ayat 1 Jo Ayat 2 Undang-Undang Narkotika Jo Pasal 55, serta Pasal 112 ayat 1 Jo Ayat 2 Undang - Undang Narkotika Jo Pasal 55.
Atas tuntutan Oditur tersebut, penasehat hukum para terdakwa mengajukan pledoi atau pembelaan. Sebelumnya kedua terdakwa pada Februari 2023 lalu,disergap tim gabungan Polda Kalbar dan petugas Bea Cukai di Jalan Panglima Aim, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.
Dalam penyergapan itu, setelah mengeledah kendaraan yang digunakan terdakwa petugas gabungan menemukan 20 kilogram narkotika jenis sabu yang hendak dijual di wilayah kampung beting.
Kedua oknum TNI AD berinisial Serka AM dan Serma TM masuk ke ruangan sidang Pengadilan Militer di Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak dengan menggunakan seragam lengkap dan dikawal provos, Selasa, 25 Juli 2023.
Tim Oditur militer menuntut Serka AM dengan penjara seumur hidup dan dipecat dari kedinasan. Sementara Serma TM di tuntut penjara 6 tahun, denda Rp2 miliar subsider 5 bulan serta dipecat dari kedinasan.
-?
- - - -"Terdakwa satu oditur militer memohon kepada majelis untuk menjatuhkan pidana pokok seumur hidup dan pidana tambahan tambahan dipecat dari dinas militer," kata Hakim Mayor Chk FX Agus Sulistio yang juga Juru Bicara Pengadilan Militer 1-05 Pontianak, Selasa, 25 Juli 2023.
Dalam sidang yang berlangsung 1 jam lebih itu juga, terkuak fakta jika terdakwa AM telah 6 kali mengirim sabu ke Pontianak. Dari 6 pengiriman itu AM mendapatkan upah hingga ratusan juta rupiah
Para terdakwa didakwa dengan pasal 154 ayat 1 Jo Ayat 2 Undang-Undang Narkotika Jo Pasal 55, serta Pasal 112 ayat 1 Jo Ayat 2 Undang - Undang Narkotika Jo Pasal 55.
Atas tuntutan Oditur tersebut, penasehat hukum para terdakwa mengajukan pledoi atau pembelaan. Sebelumnya kedua terdakwa pada Februari 2023 lalu,disergap tim gabungan Polda Kalbar dan petugas Bea Cukai di Jalan Panglima Aim, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.
Dalam penyergapan itu, setelah mengeledah kendaraan yang digunakan terdakwa petugas gabungan menemukan 20 kilogram narkotika jenis sabu yang hendak dijual di wilayah kampung beting.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(WHS)
Sentimen: negatif (99.7%)