Sentimen
Positif (87%)
27 Jul 2023 : 02.10
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Depok

Anggota DPRD Kota Depok Minta Rekomendasi Izin Pos PAUD Anggrek yang Baru Dicabut

27 Jul 2023 : 02.10 Views 1

JabarEkspress.com JabarEkspress.com Jenis Media: News

Anggota DPRD Kota Depok Minta Rekomendasi Izin Pos PAUD Anggrek yang Baru Dicabut

JABAR EKSPRES – Perseteruan kepengurusan Pos PAUD Anggrek RW 10 Mekarjaya, Sukmajaya, Kota Depok belum berakhir. Karena terdapat dua perizinan, dan dua pengurus yang saling tumpang tindih, anggota DPRD Kota Depok minta rekomendasi izin yang bermasalah dari Disdik dicabut.

Menurut anggota DPRD Kota Depok, Suparyono mengatakan memang ada perizinan baru dengan nama kepala sekolah Pos PAUD Anggrek RW 10 Mekarjaya, Amalia Fitriah. Namun, menurutnya itu tidak sah karena tidak dilakukan sesuai prosedur. Sehingga, menurutnya Kepala Sekolah Pos PAUD yang sah masih dipimpin Siti Wijayaningsih.

Sehingga pihaknya menyarankan agar Dinas Pendidikan (Disdik) mau mencabut rekomendasi Pos PAUD Anggrek RW 10 Mekarjaya dari DPMPTSP. Menurutnya, DPMPTSP tidak bisa membatalkan kalau Disdik tidak mencabut rekomendasi. Harus Disdik dulu cabut atau tarik rekomendasi bari DPMPTSP bisa membatalkan izin.

BACA JUGA: Polemik Pos PAUD Kota Depok, Anggota DPRD Salahkan Disdik!

“Disdik harus mencabut, kalau Disdik tidak mau mencabut, beberapa wali murid akan melakukan gugatan hukum. Jadi sebenarnya cuma persoalan waktu saja. Saya khawatir kalau sampai masuk jalur hukum nanti akan banyak korban,” tutur Suparyono.

Menurutnya rekomendasi memang keluar disaat Disdik masih dijabat Kadisdik yang lama. “Mengenai prosesnya saya tidak tahu apakah itu ditempuh atau tidak oleh Disdik. Kalau prosesnya ditempuh pasti dokumennya ada dan tim verifikatornya juga pasti mengaku,” kata Suparyono.

Sehingga menurutnya, ketika salah satu dokumen dalam rekomendasi perizinan Pos PAUD Anggrek RW 10 Mekarjaya tidak ada itu menjadi masalah.

“Ketika dokumen berita acara tidak ada dan pejabat yang harusnya menandatangani dokumen mengatakan tidak pernah melakukan verifikasi, maka diduga kuat memang proses itu tidak ditempuh,” ujar Suparyono.

Menurutnya, penilik dan kasi sudah ditanya, apakah mereka pernah melakukan verifikasi untuk rekomendasi ijin Pos PAUD Anggrek RW 10 Mekarjaya atas nama Fitri Amalia. Semua mereka mengatakan tidak pernah.

“Dengan fakta fakta tersebut bisa disimpulkan bahwa rekomendasi yang dibuat oleh Disdik dan sudah dikirim ke dinas perijinan dibuat tanpa prosedur yang benar atau boleh dikatakan cacat prosedur. Seharusnya fakta tersebut sudah cukup untuk dijadikan dasar pembatalan,” kata Suparyono.

Sentimen: positif (87.7%)