Netanyahu Kalah di Jajak Pendapat RUU Peradilan
Jurnas.com Jenis Media: News
Mutiul Alim | Rabu, 26/07/2023 15:17 WIB
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu (Foto: Dursun Aydemir/Anadolu Agency)
Tel Aviv, Jurnas.com - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu kalah dalam jajak pendapat RUU Peradilan, yang kini diperjuangkan oleh koalisi kanan, di tengah upaya pemerintah meredakan krisis domestik yang kian parah.
Dalam survei yang diterbitkan oleh dua penyiar berita utama Israel, menunjukkan bahwa jika pemilihan diadakan sekarang maka jumlah kursi yang dipegang oleh koalisi pemerintah di Knesset akan turun dari 64 menjadi 52 atau 53.
"Kursi yang dipegang oleh partai Likud Netanyahu akan turun dari 32 menjadi 28," demikian keterangan N12 News dikutip dari Reuters pada Rabu (26/7). Sementara itu penyiar Reshet 13 menyebut jumlah kursi Partai Likud turun menjadi 25.
Pada Senin lalu, koalisi nasionalis-agama Netanyahu yang dibentuk setelah pemilihan pada 1 November tahun lalu, memberikan persetujuan parlemen untuk undang-undang yang akan membatasi beberapa kekuasaan Mahkamah Agung.
Itu adalah ratifikasi pertama dari RUU yang merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk merombak peradilan.
Sekutu dekat Israel, Amerika Serikat, menyebut pemungutan suara di Knesset "disayangkan", dan mendesak konsensus yang lebih luas. Namun, AS tidak memberikan solusi bila pemerintahan Netanyahu menghadapi konsekuensi praktis.
Sementara itu, para dokter di Israel telah mengumumkan pemogokan pada Selasa (25/7) kemarin sebagai reaksi atas langkah pemerintah.
TAGS : PM Israel Benjamin Netanyahu RUU Peradilan
Sentimen: negatif (78%)