Hukum Gubernur Sumut: Penertiban Begal Tunggu Putusan Presiden Pusat Pemberitaan
RRi.co.id Jenis Media: Nasional
KBRN, Jakarta: Gubernur Sumatera Utara Eddy Ramayadi mengatakan, aturan penertiban terhadap begal di Kota Medan masih menunggu keputusan darurat sipil Presiden. Eddy mengatakan, tentu keputusan Presiden tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari DPR RI.
Menurut Eddy, saat ini status yang berlaku di Medan yaitu tertib sipil sesuai Perppu Tahun 1959 Nomor 23. Eddy menjelaskan, hanya pihak yang ditunjuk pengadilan yang bisa menembak mati orang.
"Kalau sudah darurat itu keputusan Presiden atas seizin DPR RI. Itu dia, ini harus dilakukan," ujar Eddy saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (26/7/2023).
Ia menjelaskan, kondisi Medan saat ini masih terbilang aman. Hanya saja, ada sejumlah aksi pembegalan yang terjadi dalam waktu berdekatan.
Dirinya mengaku memahami keresahan Wali Kota Medan Bobby Nasution yang lantas mengusulkan agar ditembak mati. Ia mengatakan, usulan dari Bobby tersebut karena yang bersangkutan emosional.
"Saya yakin emosional seseorang karena rakyatnya banyak terlalu diganggu. (Jadi) korban dan segala macam," katanya lebih lanjut.
Menurutnya, usulan tembak mati begal dapat dilakukan. Tetapi, sebelum dilakukan, Eddy mengatakan, harus ada perubahan status menjadi darurat sipil.
"Darurat sipil itu pemberlakuannya nanti panjang urusannya. Tetapi saat ini baru melakukan kegiatan kenakalan yang meningkat menjadi kejahatan," ucap dia.
Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengusulkan agar dapat menembak mati begal. Namun, kebijakan tersebut ditentang sejumlah aktivis hak asasi manusia.
Tanpa mengkaji ulang usulannya, Bobby justru menyindir penolakan dari para aktivis. Bobby meminta para aktivis untuk bertanya kepada warga Medan yang terganggu dengan aksi begal.
Sentimen: negatif (95.5%)