Sentimen
Negatif (99%)
26 Jul 2023 : 16.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

Mario Dandy Satriyo

Mario Dandy Satriyo

Tuntutan Maksimal Dan Sita Aset Bayangi Vonis Mario Dandy

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

26 Jul 2023 : 16.45
Tuntutan Maksimal Dan Sita Aset Bayangi Vonis Mario Dandy

AKURAT.CO Penolakan Rafael Alun Trisambodo (RAT), ayah Mario Dandy Satriyo membayar restitusi Rp120 miliar kepada DO yang menjadi korban penganiayaan anak bisa direspons dengan pemidanaan maksimal. Jaksa penuntut umum diminta tak ragu menerapkan tuntutan maksimal dan majelis hakim didorong menjatuhkan pidana tambahan sebagai ganti restitusi.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menilai, penolakan Rafael Alun membayar restitusi merupakan bukti tidak adanya itikad baik dari keluarga pelaku dan bentuk lepas tangan orang tua terhadap perkara pidana sang anak yang telah didakwa menganiaya. Maka jaksa dan hakim bisa memaksimalkan penjatuhan hukuman kepada Dandy.

“Jaksa dan hakim dapat melakukan upaya paksa sita eksekusi terhadap aset milik MD maupun RAT untuk membayar restitusi,” kata Edwin, di Jakarta, Selasa (26/7/2023).

baca juga:

Menurutnya, putusan pemidanaan sita aset dalam perkara anak sudah memiliki yurisprudensi. Putusan PT Bandung: 58/PID.SUS/2023/PT.BDG tanggal 21 Februari 2023 atau Putusan PN Majalengka Nomor: 213/Pid.Sus/2022/PN Mjl bisa menjadi pijakannya.

Merujuk pada fakta tersebut, Edwin mengatakan, hakim dapat membebankan subsider pengganti restitusi berupa kurungan apabila harta tidak ada atau kurang untuk pembayaran restitusi atau pencabutan hak-hak narapidana selama terpidana tidak membayar restitusi tersebut.

“Jadi dalam beberapa putusan restitusi, hakim telah menerapkan sita eksekusi bahkan memutuskan nilai (restitusi) lebih tinggi dibandingkan hasil penilaian kerugian yang disampaikan LPSK,” bebernya.

Menurut Edwin lagi, restitusi wajar dikenakan kepada pelaku kekerasan untuk membayar kerugian yang dialami korban. “Hukuman pidana terhadap pelaku tidak berkonsekuensi terhadap pemulihan (kerugian) yang dialami korban. Karena itu, restitusi menjadi kewajiban pelaku untuk membayar,” tegas Edwin.

Sentimen: negatif (99.8%)