Sentimen
Positif (96%)
26 Jul 2023 : 16.01
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Serang

Ombudsman Banten Tegaskan Tidak Boleh Ada Pemotongan Bantuan Biaya Hidup KIP Kuliah, Jika Ada Laporkan!

26 Jul 2023 : 16.01 Views 1

Poros.id Poros.id Jenis Media: Regional

Ombudsman Banten Tegaskan Tidak Boleh Ada Pemotongan Bantuan Biaya Hidup KIP Kuliah, Jika Ada Laporkan!

 

POROS.ID - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak manapun yang melakukan pemotongan bantuan biaya hidup mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Dengan alasan apapun, tandas Fadli, baik pihak perguruan tinggi maupun pihak lainnya tidak boleh melakukan pemotongan bantuan biaya hidup program KIP Kuliah. Dana tersebut, kata Fadli, harus sepenuhnya diterima oleh mahasiswa penerima program KIP Kuliah.

"Bantuan biaya hidup KIP Kuliah tidak boleh ada pemotongan, karena biaya operasional pendidikan setiap mahasiswa penerima KIP kuliah sudah dibayarkan langsung oleh pemerintah ke pihak perguruan tinggi," katanya dihubungi Poros.id, Rabu 26 Juli 2023.

Baca Juga: Waduh! Bantuan Biaya Hidup KIP Kuliah Ribuan Mahasiswa UPG Serang Diduga Dipotong Rp3,5 Juta per Semester

Dengan itu, lanjut Fadli, pihaknya mengimbau kepada para mahasiswa yang ada di Banten agar berani melapor ke Ombudsman jika ada yang mengalami pemotongan KIP Kuliah oleh pihak manapun.

"Jangan takut melapor, karena identitas pelapor akan kami rahasiakan," tandasnya.

Ia menambahkan, tujuan pemerintah menggulirkan program KIP Kuliah ini adalah untuk memberikan kesempatan yang sama bagi para mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi agar tetap bisa belajar di perguruan tinggi.

"Maka tidak boleh ada oknum manapun yang melakukan pemotongan KIP Kuliah. Bantuan biaya hidup ini kan bisa dimanfaatkan oleh mahasiswi untuk biaya kost, makan dan lainnya, sehingga mereka tidak lagi membebani ekonomi keluarga," paparnya.

Selain itu, ia juga meminta kepada seluruh perguruan tinggi penyelenggara beasiswa KIP kuliah yang ada di Banten agar dalam pengelolaan KIP Kuliah ini tetap mematuhi ketentuan dan aturan yang ada, yakni Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022.

Menurutnya, dalam Persesjen Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022 tersebut diatur bahwa bantuan biaya hidup harus sepenuhnya diterima mahasiswa penerima KIP Kuliah.

"Kami juga mengimbau kepada seluruh  perguruan tinggi penyelenggara Program Beasiswa KIP Kuliah yang ada di Banten agar mematuhi ketentuan dan aturan yang berlaku," tukasnya. ***

Sentimen: positif (96.6%)