Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: BTS
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Arifin
Hakim Heran Proyek BTS 4G Rp10 Triliun Tak Libatkan Ahli
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Proyek Pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dengan anggaran Rp10,8 triliun itu ternyata tidak melibatkan tenaga ahli. Saksi Mufiammad Feriandi Mirza yang membeberkan kondisi tersebut ketika dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/7/2023).
Ketiadaan ahli dalam pengerjaan tol langit itu membuat hakim ketua Fahzal Hendri terheran-heran. Fahzal sendiri yang menanyakan itu kepada saksi.
"Apakah melibatkan tenaga ahli?" tanya Fahzal.
baca juga:"Pada saat pengusulan awal, yang sepanjang saya tahu belum melibatkan konsultan atau tenaga ahli," jawab saksi Mufiammad Feriandi Mirza yang merupakan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti).
Mendengar penjelasan saksi, hakim tak puas, "Segitu besarnya anggaran kenapa tidak melibatkan ahli?" tanya majelis lagi.
"Ini anggaran bukan miliaran atau juta, ini Rp10 triliun, masa setahu saudara tidak melibatkan tenaga ahli?"
"Saya tidak tahu Yang Mulia," kata Mirza.
Hakim pun bertambah heran, pasalnya dengan tidak melibatkan ahli pihak Kominfo sudah menetukan harga per towernya.
"Lalu, siapa yang menentukan sampai Rp2,6 miliar satu tower dengan perangkatnya?" kata Majelis Hakim.
"Kalau tadi, Rp2,6 miliar itu berdasarkan kontrak hasil lelangnya," jawab saksi lagi.
Mirza mengatakan proyek pembangunan BTS dilakukan secara dua tahap untuk pengerjaan 7.904 tiang. Untuk tahap pertama 4.200 tiang, dan tahap kedua 3.704 tiang.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan empat orang saksi. Adapun, empat saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus korupsi BTS Kominfo untuk tiga terdakwa yakni Muhammad Feriandi Mirza selaku Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada Bakti Kemenkominfo.
Kemudian Arifin Saleh Lubis selaku Kepala Biro Perencanaan Kemenkominfo, Doddy Setiadi yang merupakan Auditor Utama pada Irjen Kemenkominfo, dan Indra Apriadi selaku Kasubdit atau Koordinator Monitoring dan Evaluasi Jaringan Telekomunikasi Kemenkominfo.
Sentimen: positif (40%)