Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Idham Holik
KPU Hanya Akui Pengurus Parpol Yang Disahkan Pemerintah
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak ikut campur dalam pergantian kepengurusan di tubuh partai politik. Apalagi parpol yang juga terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024.
Anggota Divisi Teknis KPU, Idham Holik, menyatakan KPU hanya berpegang pada surat keputusan yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, apabila ada peserta Pemilu 2024 yang mengalami dualisme kepengurusan.
"Kami prinsipnya mengakui legalitas kepengurusan parpol berdasarkan keputusan dari Kemenkumham karena memang Undang-Undang Partai Politik menyatakan demikian," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (25/7/2023).
baca juga:Idham menjelaskan, apabila parpol melakukan pergantian pengurus di tengah tahapan pemilu maka sudah tentu bakal caleg yang didaftarkan harus mendapat pengakuan berdasarkan keputusan kepengurusan yang sah.
"Prinsipnya dokumen-dokumen yang diserahkan oleh kepengurusan yang legal itu tetap sah," ujarnya.
Sentimen: positif (50%)